News

Tiba di Persidangan, Ahok Langsung Membisu

| Senin 02 Jan 2017 19:43 WIB | 2494



Ahok


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Selasa (3/12/2017) hari ini, sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar.

Sidang Ahok berlangsung di PN Jakarta Utara bertempat di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu telah tiba di gedung Kementan pukul 08.00 WIB, dengan mengenakan batik coklat.

Tiba di gedung Kementan dengan menumpang mobil Toyota Innova hitam, calon gubernur patahana itu membisu tidak berkomentar.

Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan membahas pokok perkara, setelah putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan penasehat hukumnya atas dakwaan JPU.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)



Share on Social Media