Batam

Pria 19 Tahun Jadi Pengedar dan Pemakai Sabu, Ini Sikapnya ke Hakim

| Rabu 04 Jan 2017 10:06 WIB | 2683



suasana persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Dhani Kumara,  hanya bisa pasrah menghadapi majelis hakim. Dihadapan majelis hakim ini, pria berusia 19 tahun ini bersikap sopan menjawab pertanyaan. Bahkan, sesekali dia tertunduk mengakui perbuatannya.

Dalam persidangan, terdakwa juga membenarkan keterangan saksi. Menurut pengakuan terdakwa kegiatan haram yg dilakukan nya tersebut sudah dijalani kurang lebih 2 bulan ini. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini mengakui penghasilannya sebagai sopir rental atau sopir sewaan ini jarang mendapatkan job. Dumana dalam seminggu, terdakwa hanya beroperasi 2 kali.

Sesuai dengan dakwaan, terdakwa ditangkap, Senin, tanggal 17 Oƙtober 2016, sekitar puƙul 16.15 WIB. Sebelumnya, Dhani berada di Aviari, Batuaji menerima telpon dari Rudi (DPO) yang memesan sabu sebanyak 1 1/2 gram seharga Rp1.5 juta.

Kemudian, terɗakwa pergi ƙe Ƙampung Aceh, Simpang Dam, Muƙakuning dan menemui Ari (DPO). Lalu, Ari menyerahkan 2 paƙet sabu yang tersimpan dalam ɓungkusan tisu warna putih.

Usai mendapat naroba tersebut, terdakwa menelpon Rudi. Dan selanjutnya, terdakwa diminta mengantarkan barang ke Nagoya Newton. Dan akhirnya, polisi menangkapnya.

Sabu yang berhasil di sita dari terÉ—akwa tersebut beratnya sekitar 1,72 gram. Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih setengah jam itu, terdakwa mengakui semua perbuatannya.

"Sudah berapa kali kamu lepas atau berhasil menjual barang-barang tersebut," tanya hakim anggota kepada terdakwa. "Sudah keenam kali dengan yang terakhir ini yang mulia," jawab Ɗhani singƙat.

Setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi  dan terdakwa akhirnya haƙim memutuskan sidang ditunɗa hingga 11 januari mendatang. (jufri Domo)



Share on Social Media