Anambas

Tiga Nama Badan Pengawas Perusda Belum Disetujui, Ini Hambatannya

| Rabu 18 Jan 2017 08:01 WIB | 3476

DPRD


Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas


MATAKEPRI.COM, Anambas - Tiga nama badan pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) yang diusulkan oleh Pemerintah daerah belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Pasalnya, DPRD masih menunggu revisi perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2012 tetang Perusda.

Rocky H  Sinaga,  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKA mengatakan, DPRD langsung menanggapi usulan pemerintah terkait tiga nama calon Badan Pengawas Perusda.

"Dikarenakan pemerintah akan mengusulkan revisi Perda maka tiga nama yang diusulan kita tunda sementara menunggu revisi Perda dilakukan terlebih dahulu. Ingat bukan kami tidak menerima namun kita ingin ini sesuai dengan peraturan yang telah dibuat," demikian disampaikan Rocky, Selasa (17/1).

Legislator Partai Berlambang Pohon Beringin itu  mengungkapkan,  sehubungan dengan akan adanya revisi yang akan disampaikan oleh pemerintah, maka akan ditunda sementara.

Rocky mengakui jika hingga saat ini Revisi Perda tersebut masih belum masuk ke pihaknya, untuk itu Besok Rabu (18/1) DPRD akan memanggil Bagian Hukum Sekretariat Daerah KKA untuk melaksanakan rapat dan mempertanyakan tentang kapan revisi tersebut disampaikan. (redaksi)



Share on Social Media