News

TEGAS! Susi Tertibkan 100 Pulau Dikuasai Asing, Adakah di Kepri?

| Rabu 18 Jan 2017 09:30 WIB | 2403



Menteri KKP, Susi Pudjiastuti


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tengah menginvestigasi legalitas 100 pulau yang saat ini dikelola swasta maupun asing.

Menurut Menteri KKP Susi Pudjiastuti, jika hasil investigasi pulau tersebut terbukti melanggar aturan, pihaknya akan minta untuk  diperbaiki.

“Kita tidak merampas, tapi bentuk kepemilikannya harus diubah sesuai aturan,” kata Susi di Jakarta.

Susi menerangkan, sesuai aturan, penguasaan pulau oleh perorangan atau badan maksimum hanya sebesar 70 persen dari luas area yang ada. Sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara.

Menurut Susi, ketentuan tersebut telah disepakati Kementerian Dalam Negeri, (Ke­mendagri) Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan penegakan aturan, maka tidak ada lagi pulau yang dikuasai penuh oleh pihak swasta atau asing.

Susi mengungkapkan, pihaknya juga akan menata dan menertibkan pulau terluar. Hal ini perlu dilakukan untuk mengamankan pulau sebagai aset negara.

Susi menyebut, ada 111 pulau terluar akan diberikan status hak pengelolaan. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan agar pulau-pulau tersebut tidak dikuasai asing atau per­orangan.

Soal polemik hak pemberian nama pulau, Susi menegaskan, hanya pemerintah Indonesia yang bisa memberi nama pulau-pulau tersebut, bukan pihak swasta maupun asing.

“Itu yang bisa kasih nama hanya negara, dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menama­kan pulau sendiri,” cetusnya.

Bos Susi Air itu mengatakan, KKP tengah menginvestigasi seluruh pulau di Indonesia. Sejauh ini pihaknya menemu­kan 1.106 pulau yang belum punya nama.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi kesempatan asing memberi nama pulau-pulau di Indonesia. Sebanyak 4.000 pulau tidak bernama berpotensi sebagai tempat wisata. Penawaran tersebut disampaikan Luhut dalam rangka menarik minat investasi. (*)



Share on Social Media