Batam

Tergiur Untung Rp40 Juta, Akhirnya Dibui

| Rabu 18 Jan 2017 11:09 WIB | 2585



Harianto dan Suriadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


MATAKEPRI.COM, Batam - Akibat tergiur dengan keuntungan yang menggoda, Harianto nekat menjadi kurir menjual barang haram jenis sabu.

Terdakwa atas kepemilikan 184 gram sabu ini menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (17/1/2017).

Dari keterangan saksi, Harianto membawa pembelinya, anggota yang melakukan penyamaran ke rumahnya. Dan ketika sampai dikediamannya, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil pengembangan di kepolisian, Harianto mengaku memperoleh sabu yang ditemukan di rumahnya tersebut dari terdakwa Suriadi. Selanjutnya, polisi meminta Harianto memancing Suriadi.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak 2,17 gram (3 paket) sabu.

Dari keterangan terdakwa, polisi kesulitan melakukan pengembangan. Soalnya, Andy tidak bisa ditangkap. Dan polisi menetapkan Andy dalam daftar pencarian orang (DPO). (putri)



Share on Social Media