Batam

Pelaku Pembunuh dan Pengeroyokan di Penjara 13 Tahun

| Rabu 25 Jan 2017 22:33 WIB | 2550



Atreven bersama rekan-rekan nya.


MATAKEPRI.COM,BATAM - Terdakwa Atreven, atas perbuatannya bersama dengan kawan-kawannya, pada 28 Mei 2016 di sebuah warung bandrek dekat simpang Madrasah, Tiban di vonis 13 tahun penjara.

Yang mana Terdakwa dengan sengaja mengeroyok dan menusuk korban Syahrial dengan senjata tajam sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Seperti putusan yang dibacakan oleh hakim Zulkifli yang didampingi hakim Yona dan Iman, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada, Rabu (25/1/2017). Hakim mengatakan kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 338 KUHP.

"Memutuskan terdakwa Atreven Natonis melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain atas itu terdakwa dijatuhi 13 tahun penjara" baca hakim Zulkifli.

Dibacakannya juga hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang mana hal yang memberatkannya meliputi meresahkan masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, bahwa selama ini terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama proses persidangan serta menyesali perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, kelima teman terdakwa, Oskar Kota, Adriansyah, Anwar Arifin, Sadam Nasir, dan Rahmat Baharudin yang turut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Syahrial, dijatuhi hukuman dengan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP tentang melakukan pemukulan bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Atas perbuatannya ini kelima terdakwa dijatuhi masing-masing selama enam tahun penjara.

Dari keterangan dalam surat berita acara terdakwa, korban Syahrial yang melakukan aksi pemukulan pertama kali. Yang mana dalam surat berita acara terdakwa, korban Syahrial memukul terdakwa Oskar Kota dengan kursi yang dilanjutkan dengan pemukulan kepada terdakwa Adriansyah.

Mendapat pukulan tersebut terdakwa Oskar membalas dengan memukul korban dengan tangan, sehingga membuat korban mundur kebelakang. Lalu korban kembali dipukul dengan kursi oleh Yosep (yang hingga selarang masih DPO), mendapat perlawanan korban kembali lari kearah mobil yang terparkir didekat tempat kejadian.

Namun disana korban dicegat oleh terdakwa Atreven Natonis alias Epen yang langsung mengeluarkan pisau yang diletakkannya didekat pinggang dan langsung menusuk korban menggunakan pisau tersebut dibagian leher, yang membuat korban mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia. (Putri)



Share on Social Media