News

Ratusan Orang Kembali Terjebak Investasi Bodong

| Jumat 03 Feb 2017 21:34 WIB | 2714



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ratusan nasabah investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) yang dikelola Pandawa Group, mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar. Perwakilan mereka kemudian melaporkan pimpinan Pandawa Group atas nama Nuryanto dan tiga karyawannya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Seperti di rilis dalam Beritasatu bahwa salah satu korban Diana Ambarsari mengatakan, dirinya tergiur berinvestasi karena hasil yang dijanjikan Padawa Group cukup besar. Bisnis investasi ini memberikan laba sebesar 10 persen dari dana investasi setiap bulannya kepada nasabah.

Dikatakannya, selama hampir 10 bulan, bisnis investasi berjalan sesuai perjanjian. Namun, seiring waktu jumlah bunga semakin menurun. Hingga akhirnya bunga yang dijanjikan macet pada Desember 2016.

"Awalnya Pandawa Group ini koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, investasi modal untuk diputarkan ke pedagang pasar, nelayan dan pedagang makanan yang tidak tersentuh oleh bank dengan profit 10 persen tiap bulan," ujar Diana, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Dikatakannya, Pandawa Group telah berdiri sejak tahun 2013. Hingga saat ini, sudah ada ratusan nasabah yang terdaftar. "Di grup ini ada 173 orang, dan masih ada kemungkinan terus bertambah. Di grup ini total kerugian mencapai Rp 20 miliar," sebutnya.

Ia menyampaikan, dugaan penggelapan ini diketahui setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Pandawa Group ilegal. Tak lama transaksi di perusahaan itu berhenti, dan pemiliknya menghilang.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari, dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," ungkapnya.

Merasa tertipu, Diana -mewakili ratusan nasabah lain- akhirnya melaporkan pemilik Pandawa Group Nuryanto ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/593/II/2017/PMJ/ Ditreskrimsus, terkait Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Kuasa hukum nasabah, Milael Marut menuturkan, pihaknya berharap polisi dapat segera memproses dugaan kasus penggelapan ini dan menangkap terlapor.

"Total nilai investasi Rp 20 miliar. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah, karena masih ada yang lain. Tidak ada pengembalian, bahkan informasi kapan akan dibayar juga tidak kepastian. Kita meminta polisi untuk segera memproses laporan ini," tandasnya.(*)



Share on Social Media