News

DPR AS Izinkan Orang Sakit Jiwa Miliki Senjata

| Jumat 03 Feb 2017 21:47 WIB | 1514



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat yang anggotanya didominasi Partai Republik mengizinkan warganya yang berpenyakit mental berat membeli dan memiliki senjata.

Selain itu, DPR AS juga mencabut aturan pembatasan kepemilikan senjata oleh sipil (Social Security Administration) yang dibuat era Presiden Barack Obama. Persetujuan ini melalui voting atau pemungutan suara dengan 235 berbanding 180 suara.

"Aturan ini tidak hanya sejalan dengan misi kami tetapi menerapkan diskriminasi terhadap warga Amerika tertentu seperti orang cacat yang menerima manfaat Jaminan Sosial. Kami pastikan tidak mengambil atau memilih sikap menolak terhadap Perubahan Aturan Kedua ini," kata Kevin Brady, anggota DPR dari Negara Bagian Texas, seperti dikutip situs CNN, Jumat, 3 Februari 2017.

Dengan demikian, Partai Republik akan menggunakan kembali Undang-Undang Kongres untuk mengubah semua peraturan yang dibuat Obama sebelum Presiden AS ke-44 itu meninggalkan Gedung Putih.

Selain itu, Senat juga diharapkan untuk mendorong Presiden Donald John Trump untuk mengesahkan penyebaran kepemilikan senjata oleh sipil yang disponsori Asosiasi Senjata Nasional (NRA). 

Asosiasi ini terkenal sebagai pelobi kuat di Senat. Sementara itu, Partai Demokrat mengaku kecewa dengan aturan baru ini. Sebab, dikhawatirkan akan semakin banyak kekerasan bersenjata oleh sipil di AS.

"Warga Amerika dan keluarganya hidupnya akan semakin terancam, hari demi hari, akibat kekerasan senjata," ungkap Lloyd Doggett, anggota DPR dari Partai Demokrat.(*)



Share on Social Media