News

Akan Ada Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Libur Saat Pilkada

| Minggu 12 Feb 2017 18:55 WIB | 1345



Istimewa


MATAKEPRI.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakiri, akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak tidak libur pada pelaksanaan Pilkada serentak pada Rabu (15/2)mendatang. Hal itu dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar secara nasional.

“Kalau ada perusahaan tidak libur pasti, pasti bakal kena sanksi,” kata di Yogyakarta, Minggu (12/2).

Apalagi, lanjut dia, presiden sudah memutuskan bila pada pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 15 Februari 2017 libur nasional. “Jadi kalau ada perusahaan tidak libur, kami siap memberi sanksi,” katanya lagi.

Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran terkait hari libur Pilkada serentak mendatang. Diiharapkan, surat edaran tersebut sebelum hari pencoblosan sudah sampai ke perusahaan. “Kami berharap sebelum hari H, surat edaran sudah sampai ke perusahaan agar mereka bisa meliburkan karyawannya,” ujarnya.

Sedangkan bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak, dimungkinkan masih mewajibkan karyawannya masuk kerja. “Tapi ndak masalah kalau itu, dihitung lembur dan tidak ada penolakan bagi karyawannya,” ujar menteri menjelaskan.(suaramerdeka)



Share on Social Media