Indonesia Belajar Hukum Ke Jepang

| Kamis 16 Feb 2017 09:47 WIB | 1804




MATAKEPRI.COM, Osaka - Obesitas hukum dan tumpang tindih regulasi mulai mengemuka dalam pertemuan para begawan hukum di Rancamaya, Bogor pada akhir 2016. Salah satu rekomendasinya adalah meminta Kemenkum HAM menjadi leader untuk menyelesaikan hal itu.

Menkum HAM Yasonna Laoly pun mengirim para ahli, akademisi, peneliti dan tim dari Ditjen Peraturan Perundangan Kemenkum HAM ke Jepang untuk melihat sistem hukum Jepang yang simpel dan sederhana. Berbagi pengalaman antar dua negara itu membuat delegasi Indonesia cukup tercengang.

"Nampaknya penting untuk melihat problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan melihat ke praktik yang ada di Jepang ini. Misalnya tentang tumpang tindih peraturan antar kementerian," kata pengajar UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.

Hal itu disampaikan di sela-sela rangkaian training 'Study for the Amendment to the Law' di Osaka, Jepang yang dilaksanakan pada 12-22 Februari 2017. Dari Indonesia, training tersebut diikuti antara lain oleh Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, Ketua Program Studi S3 Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Adji Samekto, guru besar Universitas Andalas (Unand) Prof Saldi Isra, Direktur Puskapsi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono, akademisi Unand Feri Amsari, ahli hukum Refly Harun dan tim dari Ditjen PP Kemenkum HAM. Adapun dari Jepang diikuti oleh pejabat Kementerian Kehakiman setempat serta akademisi Jepang.

"Tidak atau sangat jarang terdapat tumpang tindih antara satu aturan, semisal antara satu kementerian dengan kementerian yang lain. Oleh karena, pertama mereka ketika membuat aturan sudah sangat berhati-hati dan lengkap sehingga antara satu kementerian dengan kementerian yang lain tidak menjadi tumpang tindih kewenangan," papar Zainal.

Salah satu yang menarik adalah Jepang tidak mengenal Peraturan Bersama antarkementerian/antarlembaga yang kerap digunakan di Indonesia. Jepang juga tidak mengenal adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) layaknya di Indonesia. Sebab di Jepang, koordinasi antar kementerian berjalan baik.

"Satu kementerian akan menangani kewenangannya dan tak perlu ada irisan kewenangan dengan yang lain. Kedua, tatkala ada kepentingan yang beririsan maka dilakukan kordinasi kemudian menunjuk salah satu kementerian untuk leading di sektor tersebut," ujar Zainal.

Salah satu contohnya yaitu saat Jepang ingin menafsirkan pasal suap. Sesuai KUHP setempat, suap hanya berlaku bagi orang yang menyuap PNS Jepang. Tapi menjadi masalah bila perusahaan Jepang yang ada di luar negeri menyuap PNS negara setempat. Apakah termasuk suap atau tidak, karena yang disuap bukan PNS Jepang.

Untuk memecahkan hal itu, Kementerian Kehakiman Jepang menjadi leading sector untuk memecahkan hal itu dengan menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri. Hasilnya lahir pidana korporasi dalam UU Persaingan Tidak Sehat yaitu perusahaan Jepang bisa dipidana bila melakukan praktik suap meski di luar negeri.

"Artinya, penting soal kejelasan dan kordinasi ini. Dengan aturan dan pembagian yang jelas tidak akan ada tumpang tindih antar lembaga. Kalau pun ada maka akan diselesaikan dengan kordinasi," cetus Zainal.

Dari pengalaman Jepang tersebut, Zainal meminta pemerintah Indonesia untuk mengaplikasikannya di Indonesia dengan melangsingkan peraturan di Indonesia yang tumpang tindih hampir di segala lini. Di mana saat ini di Indonesia ada 62 ribu peraturan lebih, sedangkan Jepang hanya memiliki 8.294 peraturan per Desember 2016.

"Di kita, inilah pentingnya untuk memberdayakan menteri koordinasi. Harusnya selesai di tingkat ini," pungkas Zainal.



Share on Social Media