Batam, News

Simpan 6 Bungkus Sabu di 'Bra', Wanita Ini Duduk di Kursi Pesakitan

| Jumat 24 Feb 2017 06:31 WIB | 2523




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan Kurir Sabu yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(23/2/2017)

Sidang kali ini digelar guna mendengarkan keterangan 2 orang Saksi dari Managemen Bandara Hang Nadim yaitu Lisda dan Fitri Erlina.

Fitri mengatakan bahwa terdakwa tertahan, ketika X-ray berbunyi dan lalu di periksa kemudian Fitri merasakan ada benjolan disekitar dada.

"Ada benjolan sekitar dada lalu di bawa keruang pemeriksaan dan berjumpa sama ibu Lisda,"ucap Fitri.

Kemudian setelah dibawa di ruang pemeriksaan ternyata ada 6 bungkus sabu yang di lakban di sekitar bra (pakaian dalam).

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa sidang akan dilanjutkan tanggal 2 maret dengan agenda tuntutan.(*)



Share on Social Media