Tanjungpinang, News

Ketatkan Ikat Pinggang, Seluruh Anggaran OPD Kepri Dipotong 15 Persen

| Selasa 28 Feb 2017 09:00 WIB | 3026

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur


Nurdin Basirun


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pemotongan biaya tidak langsung seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Kepri sebesar 15 persen dari besaran anggaran masing-masing OPD Dinas, Badan dan Kantor di Provinsi Kepri. Hal ini dilakukan dengan alasan pengetatan ikat pinggang alias efisiensi anggaran.

Pemotongan kegiatan OPD dilakukan pemerintah, dari biaya tidak langsung seperti, dana perjalanan dinas, kegiatan operasional kantor serta biaya sewa tempat, serta operasional lain yang dirasa kurang bermanfaat pada masyarakat, dari masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DPA), masing-masing OPD.

"‎Yang dipotong adalah dana operasional kegiatan, honor serta dana perjalanan dinas dan belanja barang dan jasa," sebut salah seorang Kepala Dinas di Kepri yang nama dan jabatanya enggan dipublikasikan.

Kepala Dinas ini juga mengatakan, TAPD beralasan, kebijakan pemotongan 15 persen besaran DIPA dari masing-masing Dinas dan Badan organisasi pemerintahan di Provinsi Kepri ini merupakan hasil dari evaluasi dari Menteri Dalam Negeri.

"Tapi entah betul atau tidak, kami juga tidak tahu. Karena TAPD beralasan seperti itu," sebutnya.

Mengenai alasan pemotongan, Kepala Dinas OPD ini mengaku, alasan dilakukan efisiensi serta pengalihan kegiatan akibat adanya salah prediksi target pendapatan serta tidak dimasukannya alokasi dana gaji guru PTT serta menutupi utang pihak ke tiga, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) bagi kabupaten/kota di Kepri.

Atas pemotongan ini, secara otomatis, kegiatan dinas pada 2017 sebagian ada yang tidak dapat dilaksakanakan. Jika dikurangi 15 persen biaya tidak langsung dari masing-masing DIPA-OPD, secara otomatis alokasi dana DIPA masing-masing Dinas dan Badan yang telah dibagikan akan mengalami pengurangan Rp1-5 miliar.

Sebagai mana diketahui, besaran APBD 2017 adalah Rp3.360.898.191.265, dengan rincian pendapatan Rp. 3.201.558.825.999 dan belanja Rp.3.360.898.191.265.

Dari total APBD tersebut dibagi dalam 2.104 kegiatan dan 188 program yang akan dijalankan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri, dengan 7 skala priorotas pembangunan di 2017. Adapun anggaran pembiayaan ditetapkan Rp159.339.365.266.

Adapun besaran pagu anggaran masing-masing OPD dalam mendukung dan menyukseskan prioritas program pembangunan baik dalam belanja langsung maupun belanja tidak langsung pada Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:

 

1) Dinas Pendidikan sebesar Rp584,45 miliar

2) Dinas Kesehatan sebesar Rp61,55 miliar

3) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tg. Uban sebesar Rp57,62 miliar

4) Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepri Tanjungpinang sebesar Rp148,29 miliar

5) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp199,26 miliar

6) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp181,56 miliar

7) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp41,19 miliar

8) Dinas Perhubungan sebesar Rp60,38 miliar

9) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp18,03 miliar

10) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp20,74 miliar

11) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp16,65 miliar.

12) Dinas Sosial sebesar Rp21,47 miliar

13) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp7,76 miliar

14) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp26,05 miliar

15) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp13,41 miliar

16) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp14,06 miliar

17) Dinas Kebudayaan sebesar Rp12,22 miliar

18) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp42,91 miliar

19) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp8,72 miliar.

20) Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp20,25  miliar

21) Sekretariat Daerah sebesar Rp340 milyar (terdiri dari 9 Biro)

22) Sekretariat DPRD sebesar Rp146,44 miliar

23) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp81,95 miliar

24) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  selaku OPD sebesar Rp83,50 miliar

25) Selaku PPKD sebesar Rp893,72 miliar

26) Inspektorat Daerah sebesar Rp24,53 miliar

27) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp22,23 miliar

 

Sumber: Biro Pembangunan Provinsi Kepri



Share on Social Media