Bintan, News

Tertib Jam Malam, Satpol PP Bintan Jaring Pelajar dan Anak Punk

| Minggu 12 Mar 2017 15:30 WIB | 3438



Pelajar yang terjaring Satpol PP Bintan.


MATAKEPRI.COM, Bintan- Satpol PP Kabupaten Bintan sudah dua kali menjaring puluhan pelajar dan anak punk dalam razia yang digelar di Kecamatan Bintan Timur sejak Februari hingga Maret 2017.

Kabid Penegakan Perda Bintan Ali Bazar Marilau  menuturkan, rangkaian razia ini terkait dengan aturan Perbup Bintan No 1/ 2014 tentang Jam Belajar Pelajar Malam Hari. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1, aturan dimaksud agar pelajar tidak berkeliaran pada malam hari dan dapat melaksanakan tugas pokok sebagai pelajar.
 
"Sedangkan sanksi yang akan kita berikan berupa pembinaan kepada pelajar yang masih berkeliaran dimalam hari, langsung di beri pembinaan karena ini sudah sangat meresahkan warga disekitar warnet maupun orang tua mereka sendiri," sebutnya.

Pihaknya, kata Ali selalu mendapat laporan yang sudah meresahkan baik itu dari media massa, LSM, Camat setempat, Lurah/Kades, warga, untuk itu tim kita berupaya semaksimal mungkin untuk dapat sinkronisasi tugas, berkoordinasi, agar sinergisitas dengan OPD, media, masyarakat sebagai bentuk cerminan pemerintahan good governance, tambah Insan.

Pelajar yang terjaring dalam razia tersebut ditemukan di lokasi warnet ini berjumlah 38 orang terdiri dari siswa SD SMP, SMU, dari beberapa titik lokasi di Tanjunguban Selatan dan tanjunguban Kota, setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Satpol dan tim gabungan yang dimulai pukul 21.00 wib.

"Selanjutnya mereka diangkut dengan kendaraan Dalmas  ke kantor Lurah Tanjung Uban Kota untuk dimintai keterangan dan pembinaan agar tidak bermain di warnet pada malam hari," jelasnya.

Timr razia terpadu ini merupakan gabungan Dari Satpol PP, Camat Binut TNI AD, AL, Polsek Uban, Lurah Tg. Uban Kota, Lurah Tg. Uban Selatan, UPT Dinas Pendidikan, dan tomas. n4-hms



Share on Social Media