Batam, News

Sikat 10 Rumah Kosong, Residivis dan Penadah ini Mendekam di Penjara

| Selasa 14 Mar 2017 08:41 WIB | 2677

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Residivis spesialis pembobol rumah kosong yang selama ini meresahkan masyarakat Batam berhasil ditangkap Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
 
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP R Bagoes Wibisono di Mapolda Kepri,kepada pers, Senin (13/3) menyebutkan, identitas pelaku adalah MS, pembobol rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Ia sudah beraksi menyikat puluhan rumah.

Penangkapan juga dilakukan kepada penjual barang hasil curian sang residivis usai membawa pulang hasil jarahannya. "WS adalah orang yang membantu menjual barang-barang hasil curian MS," kata Bagoes.

MS, mantam narapidana yang pernah ditangkap polisi di Batam dalam kasus yang sama pada tahun 2012 silam. Perihnya kehidupan dalam kurungan jeruji tidak membuat pelaku jera. Ia kembali beraksi di Batam.

"Modusnya mendatangi rumah yang sepi. Kemudian mengetuk pintu, jika tidak ada yang menjawab ia langsung masuk. Tapi jika ada orangnya berpura-pura tanya alamat," terang Bagoes.

Pengakuan tersangka sudah membobol sebanyak 10 rumah. Rumah yang di bobolnya berada di wilayah Batam Centre dan Batuaji. Namun hingga saat ini baru ada dua laporan yang masuk di Polsek Batam Kota.

"Barang yang diambil biasanya elektronik seperti laptop, HP, televisi, perhiasan dan barang berharga lain yang mudah dibawa karena dia beraksi seorang diri menggunakan motor matik. Motornya juga kami amankan," kata Bagoes.

Sementara itu, WS berperan menjual barang-barang hasil curian dengan memantau situs jual beli di media sosial guna mengetahui orang yang butuh barang. Kemudian menelpon pada nomor yang dicantumkan.

"Jadi tidak diposting, karena bisa ketahuan kalau barang curian. Hanya memantau dan menelepon orang yang butuh saja. Kemudian tawar-menawar dan bertemu jika sepakat," ungkap Agoes.

Penyidik masih melakukan penyidikan dalam kasus ini untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan. n4-bt/hd



Share on Social Media