Butuh Bantuan modal Pengembangan Usaha? Nih.... Kemenkop UKM Beri Solusinya

| Selasa 14 Mar 2017 14:57 WIB | 1811




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM tetap menggulirkan program kewirausahaan bertajuk Meski dana bantuan sosial dihapuskan pada tahun 2017 ini, meski pemerintah telah menghapuskan dana bantuan sosial.

Skema yang digunakan yaitu berupa bantuan pemerintah yang sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. Untuk petunjuk teknis dapat diunduh di Menu Informasi > Regulasi atau melalui link http://pembiayaan.depkop.go.id/index.php/public/regulasi.

Adapun syarat untuk pemberkasan yaitu

1. Memiliki Rintisan Usaha
Individu yang memiliki rintisan usaha produktif dan/atau pelaku usaha yang memiliki potensi mengembangkan usaha dan usahanya telah berjalan minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun. Dibuktikan dengan foto tempat usaha dari sisi jalan, tampak depan, dan ruangan dalam serta proses produksi apabila ada.

Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

2. Belum Pernah Menerima Bantuan Sejenis
Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF setelah ditandatangani dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

3. Maksimal Berusia 45 Tahun
Calon penerima bantuan maksimal berusia 45 tahun pada saat mengajukan proposal. File disertakan dalam bentuk PDF.

4. Pendidikan Minimal SLTP atau Sederajat
Calon wirausaha pemula minimal berpendidikan SLTP atau yang sederajat, dibuktikan dengan Ijazah terakhir. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

5. Memiliki Tanda Identitas (KTP)
Memiliki tanda identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

6. Memiliki Legalitas Izin Usaha
Memiliki legalitas usaha berupa izin usaha mikro kecil (IUMK) atau surat keterangan domisili dari kantor kelurahan setempat. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

7. Memiliki NPWP
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

8. Memiliki Sertifikat Pelatihan
Memiliki sertifikat pembekalan maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau institusi/lembaga yang memiliki kompetensi dan bekerja sama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

9. Rekening Tabungan Aktif (Bank Pemerintah)
Memiliki rekening tabungan pada bank pemerintah (BRI/BNI/Mandiri) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan. Dokumen di-upload dalam bentuk PDF dengan ukuran file maksimal 3 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

10. Surat Rekomendasi SKPD Kabupaten/Kota
Masukkan surat rekomendasi SKPD dari dinas kabupaten/kota setempat yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. File diunggah dalam bentuk PDF maksimal ukuran 4 MB. File disertakan dalam bentuk PDF.

11. Proposal Usaha
Masukkan proposal usaha yang diajukan untuk menjadi peserta bantuan wirausaha pemula dalam bentuk PDF. File disertakan dalam bentuk PDF.

12. Surat Rekomendasi Rekomendasi Provinsi
Surat surat rekomendasi dari dinas provinsi setempat. File disertakan dalam bentuk PDF.



Share on Social Media