Tanjungpinang

Tidak Memiliki Dokumen Berlayar, KM Lintas Laut 4 Diamankan Lantamal Tanjungpinang

| Selasa 14 Mar 2017 21:06 WIB | 2976




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang -Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Lintas Laut 4 yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Selasa (14/03).


Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama S. Irawan menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR 4 pada posisi 0’55 130”U – 104’26 273″T. Kapal kargo kayu yang berlayar dari Pulau Sambu, Batam tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bakap berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik “MA”.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 batang besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter,” ungkap Laksma S. Irawan.


Lebih lanjut Laksma S. Irawan mengatakan Tim WFQR 4 yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran, diantaranya nakhoda berlayar tanpa Surat Perintah Berlayar (SPB) karena SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal. Saat diperiksa kapal dinakhodai oleh “M” yang tidak memiliki Surat Kecakapan Kapten (SKK) karena jabatan sebenarnya adalah Kepala Kamar Mesin (KKM) dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal, namun secara fisik nihil, ujar Laksma S. Irawan.


Laksma S. Irawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya dilaut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi. TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum dilaut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan.


Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR 4 dibawa menuju Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. 



Share on Social Media