Batam

Aris Hardi Halim Divonis 1,4 Tahun, Terbukti Korupsi Dana Bansos

| Jumat 17 Mar 2017 10:39 WIB | 2883




MATAKEPRI.COM, Batam - Mantan anggota DPRD Kota Batam Aris Hardi Halim divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dana bantuan sosial Persatuan Sepakbola (PS) Batam pada 2011.

Ketua Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah yang menyidangkan perkara tersebut mengatakan, ada tiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, antara lain Aris yang juga Ketua PS Batam, Bendahara dan Pegawai Pemkot Batam Khairullah, dan Maneger Tim PS Batam Rustam Sinaga.

"Ketiganya terbukti bersalah di mana secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara," kata Hakim Iriaty, Jumat, 17 Maret 2017.

Menurut Iriaty, sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukam kepada terdakwa Khoirullah dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya.

Begitu pula dengan Rustam Sinaga, divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara, majelis hakim menjatuhi Aris Hardi Halim hukuman yang tinggi dari kedua rekanya, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini telah dikembalikan oleh terdakwa Aris Hardi Halim dan kawan-kawan yang seluruhnya berjumalah Rp715 Juta. Ketiganya menerima keputusan hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada pekan lalu, ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Ketiganya dinilai telah mengajukan, memperoleh dan menikmati dana Bansos Batam, tanpa prosedural dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari dakwaan JPU juga terungkap, pengajuan, pencairan dan penggunaan dana Bansos oleh ketiga terdakwa selaku pengurus PS Batam, tidak sesuai dengan mekanisme, aturan dan Peratura Wali Kota (Perwako) nomor 6 tahun 2011 sebagai tata cara dan syarat pengajuan, verifikasi, dan pencairan dana bantuan dari APBD.

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatan, dan posisi yang ada padanya, memeloroti dana Bansos APBD Batam untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp715 juta.


Share on Social Media