News
| Sabtu 18 Mar 2017 17:06 WIB | 1146
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ditjen Imigrasi menjelaskan syarat rekening koran Rp 25
juta untuk pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon. Adanya
angka Rp 25 juta tersebut berasal dari surat internal yang ditujukan
kepada para petugas wawancara paspor.
"Surat tersebut adalah
surat internal," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham
Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/3/2017).
Surat
internal tersebut dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian.
"Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian tanggal 24 Februari 2017,"
jelas Agung.
Surat internal dibuat mengacu pada surat edaran
Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan
TKI Nonprosedural. Dalam surat edaran itu tak dijelaskan soal adanya
syarat Rp 25 juta tersebut.
Agung menuturkan, sesuai dengan surat internal tersebut, petugas dapat
melakukan wawancara lebih kepada pemohon paspor yang dianggap meragukan
dan tak memiliki data atau dokumen yang valid. Syarat tambahan rekening
Rp 25 juta pun bisa diterapkan.
"Pada saat wawancara, ketika
petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan
menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami," ujar Agung.
"Contohnya
tidak memberikan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga
kalau itu terjadi, petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk
data kependudukan dan data finansial dia," imbuhnya.
Agung
memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon
bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa
dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata
untuk melindungi WNI yang akan pergi ke luar negeri