News

Syarat buat pasport harus punya tabungan di Rekening Rp 25 Juta ???

| Sabtu 18 Mar 2017 17:06 WIB | 1146




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Ditjen Imigrasi menjelaskan syarat rekening koran Rp 25 juta untuk pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon. Adanya angka Rp 25 juta tersebut berasal dari surat internal yang ditujukan kepada para petugas wawancara paspor.

"Surat tersebut adalah surat internal," ujar Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/3/2017).

Surat internal tersebut dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian. "Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian tanggal 24 Februari 2017," jelas Agung.

Surat internal dibuat mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural. Dalam surat edaran itu tak dijelaskan soal adanya syarat Rp 25 juta tersebut.

Agung menuturkan, sesuai dengan surat internal tersebut, petugas dapat melakukan wawancara lebih kepada pemohon paspor yang dianggap meragukan dan tak memiliki data atau dokumen yang valid. Syarat tambahan rekening Rp 25 juta pun bisa diterapkan.

"Pada saat wawancara, ketika petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami," ujar Agung.

"Contohnya tidak memberikan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga kalau itu terjadi, petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk data kependudukan dan data finansial dia," imbuhnya.

Agung memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan pergi ke luar negeri




Share on Social Media