Tanjungpinang

Bea Cukai: Kuota Rokok untuk Tanjungpinang Tak Sesuai, Wajib Revisi

| Senin 20 Mar 2017 10:24 WIB | 3080

Pasar


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang menilai, kuota rokok yang dikeluarkan untuk wilayah ini wajib direvisi. Sebelumnya Enam perusahaan pendistribusian rokok khusus kawasan bebas, mendapat kuota yang dikeluarkan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) FTZ Tanjungpinang di tahun 2017 ini.

Keenam perusahaan tersebut yakni CV Three Star Bintan sebanyak 1.400 karton, PT Bintan Aroma Sejahtera 9.400 karton, PT Sarana Dompak Jaya 600 karton, PT Pratama Dompak Karya 1.744 karton, PT Bintan Adikarya Jaya 400 karton dan PT Megatama Pinang Abadi 5.300 karton. Yang manan total keseluruhan yang dikeluarkan yakni sebanyak 18.844 karton atau bertambah sebanyak 3.394 karton. Hal itu karena kuota yang diberikan kepada PT Bintan Aroma Sejahtera sebanyak 8.250 karton rokok dan PT Cahaya Terang Mitra Utama 7.200 karton atau berjumlah 15.450 karton rokok beraneka rokok.

Kepala PTSP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta mengatakan pihaknya menentukan kuota berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147 tahun 2016 dan juga didasari atas data dari dinas dan instansi terkait.

”Iya ada enam perusahaan, kuota itu kami keluarkan pada akhir Februari lalu,”ujar Den Yelta singkat, kemarin.

Sementara saat ditanya, terkait beredarnya rokok tanpa cukai diluar kawasan berikat, Den Yelta mengaku pihaknya hanya mengawasi peredaran rokok di dalam kawasan FTZ. Sedangkan jika peredarannya diluar kawasan bebas, itu bukan wewenangnya.

”Pengawasan hanya di dalam kawasan, seperti mengecek dokumen dan surat jalan yang dikeluarkan pabrik saat memasukan rokok itu ke ke kawasan FTZ Tanjungpinang,” sebutnya seperti yang dilansir Batam Pos.

Terpisah, Kepala Seksi Penegahan dan Penindakan (P2) KPPBC Tanjungpinang, Agus Tris, menilai pemberian kuota yang dikeluarkan PTSP FTZ Tanjungpinang tidak sesuai atau bahkan berlebih dari semestinya.

”Kuota tersebut tidak megacu kepada formulasi yang ditentutkan dan hanya berdasarkan asumsi. Kami (KPPBC) sudah memberikan formulasi perhitungan kuota. Namun, tidak dipakai sama Dewan FTZ Tanjungpinang,” ujar Agus, saat ditemui dikantornya belum lama ini.

Dikatakan Agus, kuota yang dikeluarkan PTSP FTZ Tanjungpinang dianjurkan untuk dilakukan revisi. Hal itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan di Jakarta bersama Dirjen Bea dan Cukai belum lama ini.

”Potensi terjadinya kebocoran terkait kuota rokok di Tanjungpinang pasti ada. Karena kawasan berikat di Kota Tanjungpinang hanya di dua wilayah yakni Dompak dan Senggarang, itu pun tidak menyeluruh. Untuk itu, penentuan kuota ini wajib direvisi jangan hanya berdasarkan asumsi,”ucapnya. (***)



Share on Social Media