Nurdin Ajak Semua Pegawai Berantas Korupsi yang Dilakukan Orang Dalam

| Senin 20 Mar 2017 10:54 WIB | 4103



Nurdin Basirun dalam atraksi bersama Satpol PP.


MATEKAPRI.COM, Tanjungpinang – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, 80 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terjadi dalam proses proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sementara Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mewanti - wanti agar hal tersebut tidak terjadi di Kepri. Dia mengajak para pegawai ikut memberantas korupsi yang dilakukan orang dalam.

Hal ini dia sampaikan ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Kantor Gubernur, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang, Jumat, (17/3) kemarin.

”Di antaranya masalah suap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika ditelusuri selalu bermula dari pengadaan barang dan jasa. Dan akarnya adalah dari ketika perencanaan sampai pertanggungjawaban. Dan itu semua KPK sudah membuktikannya,” ujar Alexander Mararwata.

Salah satu contoh besar, lanjut Alex adalah masalah pengadaan KTP-el yang sedang ditangani KPK saat ini. Adapun kerugian yang dialami negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. Hal tersebut terjadi karena proses pengadaannya tidak transparan dan tidak akuntabel.

”Bayangkan saja, uang sebanyak Rp 2,3 triliun hanya dinikmati oleh tidak lebih dari 100 orang. Nilainya hampir sama dengan jumlah APBD Kepri. Kalau untuk mensejahterakan masyarakat, sudah banyak sekali itu seharusnya yang menikmati,” ujar Alex seperti termuat dalam Tanjupinangpos.

Belakangan, lanjut Alex lagi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa kepala daerah. Juga sumbernya masalah pengadaan barang dan jasa.

”Korupsi itu kan sebuah kewenangan tanpa akuntabilitas. Pegawai atau pejabat yang menjalankan kewenangan tanpa dibarengi dengan akuntabilitas maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Memperkaya diri sendiri, orang lain atu koorperasi. Selanjutnya didakwa tindak pidana korupsi karena merugikan negara,” jelas mantan hakim Tipikor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau H Nurdin Basirun mengingatkan jajarannya pegawainya agar bekerja penuh tanggungjawab, serta rajin bertanya kepada pihak-pihak yang berkompeten, termasuk terhadap KPK jika mendapati hal yang kurang jelas.

Selain itu Gubernur juga mengharapkan masukan-masukan untuk melakukan langkah-langkah pekerjaan dari KPK supaya pengadaan di Kepri bisa berjalan dengan baik.

”Saya yakin sekali bahwa semua yang hadir juga sepakat untuk memberantas KKN dan sepakat melakukan pencegahan dengan cara mencari metode kerja sesuai dengan era teknologi saat ini. Dan mengingat operator dari teknologi juga manusia, maka integritas individu juga harus dibangun,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin APBD Kepri yang terbatas jika dibelanjakan dengan benar dan direncanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, maka akan cepat mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran di Kepri.

”Kami ingatkan bahwa tindakan korupsi hanya akan merusak nama baik sendiri, kemudian nama institusi dan seterusnya. Marilah kita jaga agar tidak terjadi di Pemprov Kepri,” tutup Nurdin.

Hadir juga dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah dan anggota DPRD Kepri.(***)



Share on Social Media