Bintan

Danlantamal IV Tanjungpinang: Hentikan Pengiriman TKI Secara Ilegal

| Minggu 26 Mar 2017 13:16 WIB | 2747



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Pascaditangkapnya 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4 Posal Lagoi Lantamal IV Tanjungpinang, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E mengimbau kepada TKI yang akan berangkat keluar negeri agar menggunakan agen penyalur yang resmi, dengan demikian keberadaan mereka diluar negeri terdata dan terpantau oleh pemerintah. 

Sementara kepada penyedia jasa penyalur TKI ilegal, diperingatkan untuk menghentikan kegiatannya. Karena pengiriman TKI secara ilegal  selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan TKI itu sendiri.

“Sudah banyak kecelakaan laut yang menimpa TKI bahkan merenggut nyawa mereka, hendaknya hal ini dijadikan pelajaran. Hentikan pengiriman TKI secara ilegal. Dengan menggunakan jalur resmi, negara dapat memantau dan memberikan bantuan hukum manakala para pahlawan devisa negara itu mengalami permasalahan hukum,” tegas Laksma TNI S. Irawan dalam rilis yang diposting di group WA MK.


Mantan Komandan Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar tersebut menegaskan tim WFQR Lantamal IV beserta jajarannya tidak akan pernah lelah untuk terus menjaga dan mengawal keamanan setiap jengkal perairan Kepri.

“Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Lantamal IV untuk terus menjaga keamanan setiap jengkal perairan Kepri, semua yang dilakukan oleh prajurit WFQR Lantamal IV semata-mata adalah tugas yang diamanahkan oleh Negara. Kondisi kemanan perairan Kepri dan selat Malaka harus tetap terjaga sehingga harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia akan tetap terjaga,” pungkasnya.(*)



Share on Social Media