Tanjungpinang

Lakukan Pungli Pub Ozon ditutup

| Minggu 02 Apr 2017 22:26 WIB | 3919




MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Minggu (2/4) dinihari Jajaran Polresta Tanjungpinang, menutup Pub Ozon . Pub  yang berada di kawasan Komplek Bintan Plaza, Km. 3 Kelurahan Tanjung Ugat ini tidak memiliki izin sejak beroperasi hingga sekarang , tidak hanya itu pengelola Pub juga telah melakukan pungutan  ilegal yang disebut  "uang service"  , 10 hingga 20 persen dari harga pesanan baik makan atau minuman .

"  Pub Ozon ini telah beroperasi dari bulan Januari lalu, hingga sekarang tidak ada izin,   selain itu pengolah Pub juga  melakukan pungutan ilegal sebesar 10 sampai 25 persen dari tamu yang datang" kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, saat dikonfirmasi .

Joko menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih memintai keterangan sejumlah orang yang terdiri dari tamu, karyawan dan pengelola Pub tersebut. Untuk itu, ia pun belum bisa menjelaskan secara detail hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Tidak tertutup kemungkinan ini arahnya ke OTT Saber Pungli. Karena memungut retribusi, sementara operasionalnya tidak punya izin,"pungkas Joko

Dari pantauan wartawan saat pemasangan garis polisi  , fakta di TKP, terlihat puluhan petugas Polres Tanjungpinang, yang berpakaian dinas lengkap dan pakaian preman mendata seluruh pengunjung dan karyawan Pub tersebut.

Selain itu, petugas juga mengumpulkan sejumlah bill pesanan para tamu yang datang di meja kasir. Setelah dimintai data, baik itu pengunjung, karyawan dan penanggung jawab Pub tersebut pun di bawa ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya.(Bob/Is)



Share on Social Media