Natuna

Tim Pemberantas Illegal Fishing Kembali Bakar Belasan Kapal Asing di Perairan Natuna

| Senin 03 Apr 2017 17:06 WIB | 3736

Hukum & Kriminal
Aset Daerah


Ilustrasi pembakaran kapal asing di Natuna.



MATAKEPRI.COM, Natuna - Antisipasi pencegahan dan pemberian efek jera terhadap pencurian ikan oleh kapal asing terus dilakukan dengan pembakaran. Seperti yang terjadi kemarin, Tim Satuan Tugas Pemberantas Ilegal Fishing 115 Natuna kembali memunahkan belasan kapal ikan asing di perairan Natuna tepatnya di Kecamatan Pulau Tiga, Sabtu (1/4).

Seperti dimuat Batam Pos,pemusnahan kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan 513 kilo gram bahan peledak berdaya ledak rendah oleh personel Kopaska Koarmabar. Satu persatu kapal diledakkan dengan mengikuti aba-aba Danalal Ranai Kolonel Laut (P) Tony Herdijanto dari Kapal pengawas Hiu Macan 3605 bersama PSDK Natuna, Kejaksaan, pengadilan negeri Natuna dan SAR dan Bakamla. Tidak terlihat unsur pemerintah daerah dalam angenda pemusnahan kapal ikan asing tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 29 kapal ikan asing akan ditenggelamkan. Namun hanya 13 kapal yang dimusnahkan.

Dikatakan Danlanal Ranai, pemusnahan dilaksanakan bertahap hingga Rabu ini. Menginggat keterbatasan waktu untuk dilaksanakan dihari yang sama. Dari 29 kapal ikan yang ditenggelamkan, 13 kapal ikan adalah tangkapan KRI TNI AL dan 16 kapal tangkapan kapal PSDK.

“Pemunahan hari ini serentak dibeberapa daerah. Untuk Natuna dilaksanakan sampai tanggal 5 April,” ujar Tony.

Dikatakan Tony, pemunahan kapal ikan nelayan asing adalah upaya membuat jera aktifitas pencurian ikan di Natuna pada khususnya.

Ia menjelaskan, pada kegiatan jni terdapat 89 unit KIA yang dieksekusi secara serentak dibeberapa daerah dan di Natuna terdapat 29 KIA. Kapal-kapal ini merupakan kapal yang berhasil ditangkap oleh KRI TNI AL dan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Wilayah yang melakukan penenggelaman secara serentak diantaranya di Aceh, Pontianak, Bali, Sorong, Merauke, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, dan Ambon.

Kasatker PSDKP Tanjung Kumbik Natuna Syamsu mengatakan, saat ini masih ada 4 unit kapal ikan asing yang ditangani Satker PSDKP Natuna, sedang dalam proses hukum. Merupakan tangkapan bulan Maret kemarin.

Selain itu, Satker PSDKP Natuna saat ini juga masih menampung 45 orang tahanan non justisia yang merupakan anak buah Kapal Ikan Asing, serta 4 orang tahanan Justisia, merupakan Nahkoda KIA.

Dikatakannya, Kementerian Kelautan Perikanan akan membangun gedung yang permanen untuk tempat tinggal sementara warga asing (ABK) non justisia di Satker Pulau Tiga.

“Para tahanan kita tempatkan dibarak penampungan sementara di Satker PSDKP Pulau tiga. Karena kita belum memiliki tempat penampungan yang layak,” kata Syamsu,

Syamsu mengatakan, angka pencurian ikan oleh nelayan asing terutama nelayan dari Vietnam, di perairan Natuna semakin bertambah.

“Tampaknya sanksi hukum dan penenggelaman kapal ikan oleh pemerintah Indonesia tidak membuat mereka jera,”sebut Syamsu.(*)



Share on Social Media