Batam

WNA Singapura Sekap Anak Perempuan Berusia 8 Tahun di Seraya

| Kamis 06 Apr 2017 17:34 WIB | 2833




MATAKEPRI.COM, Batam -  Seorang anak perempuan berusia 8 tahun, mengalami penyekapan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Singapura di Perumahan Seraya Garden, Kamis (6/4/2017).

Penyekapan yang dilakukan oleh Kamerul Zaman diketahui merupakan ayah angkat dari anak yang berusia 8 (delapan) tahun tersebut.

"Satu anak umur 8 tahun saja yang sekap, itu merupakan anak angkat mereka," ujar zulkifli selaku ketua RT 01 Seraya Garden.



Saat ini tim kepolisian sedang melakukan olah TKP. Terlihat Kapolresta Barelang AKBP Hengky terlihat mendatangi tkp setelah adanya laporan.

Dalam pantauan saat ini terlihat juga di lokasi kejadian perkara di datangkan juga tim Psikologi Polda Kepri

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian.(pgp/pat)




Share on Social Media