Tanjungpinang

BPM Tanjungpinang Bongkar 265 Titik Papan Reklame Ilegal, 83 Titik Malah Milik Pemko

| Sabtu 08 Apr 2017 12:40 WIB | 3274

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
PAD/APBD/APBN/Pajak


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Diketahui tak memiliki izin resmi, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Tanjungpinang akan membongkar sebanyak 265 titik papan reklame yang tersebar wilayah itu.

Selain tak berizin keberadaan papan reklame tersebut dinilai membuat pemandangan Kota Tanjungpinang semakin semrawut.  Kabid Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan merangkap Sekretaris BPM-PTSP Pemko Tanjungpinang, Agus Haryono mengakui banyaknya papan reklame di Tanjungpinang berdiri tanpa izin. Pihaknya selama ini membiarkan papan reklame yang ada di pinggir jalan, sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan dan lalu lintas serta pejalan kaki.

“Jalan dan keindahan kota terlihat sangat semrawut dengan tak teraturnya keberadaan papan reklame di Tanjungpinang,” ujar Agus, Jumat (7/4).

Dikatakan Agus, dari 265 titik papan reklame yang tidak memiliki izin. Terdapat 83 titik milik Pemko Tanjungpinang yang juga tersebar, tidak memiliki izin. Sedangkan untuk papan reklame yang memilik izin hanya 14 papan yang tersebar di beberapa titik di Kota Tanjungpinang.

“Ukurannya beragam, sudah kami data semua. Semuanya akan kami bongkar, baik itu yang rusak ataupun tidak,”kata Agus.

Diterangkan Agus, jika pengusaha papan reklame mengurus izinnya akan memberikan pendapatan bagi Pemko Tanjungpinang. Namun, banyak pengusaha yang membandel dan tidak mau mengurus perizinannya.

“Kami sudah capek untuk mengajak pengusahanya agar mengurus segala perizinan papan reklamenya. Tapi tidak ada yang mau mengurus. Dalam waktu, semuanya yang tidak berizin akan kami bongkar,”ucapnya.

Terpisah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemko  Tanjungpinang, Andri Prayuda, membenarkan adanya rencana akan melakukan pembongkaran papan reklame tidak berizin tersebut. Sebab, jika tidak cepat bertindak makan akan merugikan Pemko Tanjungpinang.

“Sekarang masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan dari Walikota. Semua papan reklame itu akan kami bongkar bersama tim terpadu,” ujarnya.

Dikatakan Andri, saat ini prosesnya sendiri. Selain menunggu arahan dari Walikota. Juga sedang dalam tahap pendataan dan pembahasan dengan instansi terkait lainnya.

“Iya, lagi didata, dilokasi mana saja papan reklame yang tidak berizin itu tersebar. Yang jelas dalam waktu dekat ini sudah dibongkar itu,”ucapnya. ***



Share on Social Media