Batam

BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 10.562 Gram

| Selasa 11 Apr 2017 16:08 WIB | 2585




MATAKEPRI.COM, Batam - BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 10.562 gram yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo , Selasa (11/4/2017).

Pemusnahan barang bukti ganja tersebut, merupakan hasil tangkapan dari peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Penangkapan Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 gram ini didapatkan dari hasil tangkapan BNNP Kepri di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti Narkotika jenis Ganja ini, didapatkan dari 5 tersangka berinisial SB, RA, F, Z dan M yang semuanya merupakan jaringan dari Aceh yang masuk ke Batam.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan  atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pgp)



Share on Social Media