Batam

Nasib 68.000 Pemohon e-KTP Batam Masih di Awang-awang. Tidak Ada Kepastian Kapan Selesai

| Rabu 12 Apr 2017 11:10 WIB | 3620




MATAKEPRI.COM, Batam - Pemohon KTP elektronik atau e-KTP Batam tampaknya harus menunggu dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Bidang Dinas Kependudukan Kota Batam, M. Tedino mengaku belum mengetahui kapan   68.000 permohonan e-KTP itu akan terselesaikan.

Menurutnya, sebanyak 10.000 jumlah blanko yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tidak cukup untuk menyelesaikan jumlah pemohon pengurusan e-KTP yang berjumlah 78.000 pemohon.

Kemendagri, pada tanggal 3 April 2017 lalu telah menyalurkan Blanko e-KTP ke beberapa Kota di Indonesia termasuk kota Batam, yang mana masing – masing kota mendapatkan kuota Blanko yang berbeda.

Saat ditanyai dikonfirmasi Selasa (11/4), Tedino menegaskan Batam termasuk kota yang mendapatkan jumlah kuota yang besar dari beberapa kota lainnya di Indonesia. Jumlah blanko yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ini belum mampu menyelesaikan seluruhnya pemohon pengurusan e-KTP.

“Batam dapat kuota sepuluh ribu, jumlah pemohon yang sedang dalam pengurusan berjumlah tujuh puluh delapan ribu.

Berarti sebanyak enam puluh delapan ribu lagi belum diketahui kapan selesainya.” Tegasnya,

Kendati demikian, Kabid Dinas Kependudukan menegaskan akan segera mengajukan surat permohonan untuk kuota yang lebih banyak ke Kemendagri guna menyelesaikan E-KTP yang ada dalam pengurusan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam,,ungkap nya.(*/rh)



Share on Social Media