Karimun

Tiga Perusahaan Terancam Tutup, Tapi Ditegah Disdag Karimun

| Rabu 26 Apr 2017 09:44 WIB | 3999

DPRD
Aset Daerah


Jejak timah di Pulau Kundur, Karimun.


MATAKEPRI.COM, Karimun -  Tiga perusahaan di Pulau Kundur terancam ditutup terkait permasalahan perizinan, namun Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karimun menolak penutupan tersebut.

"Tidak bisa ditutup begitu saja. Perlu dikaji kembali. Saya rasa perlu dilaporkan dulu ke pimpinan, sebelum mengambil keputusan," kata Kepala Disdagkop dan UKM Karimun Muhammad Yosli di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Adapun tiga perusahaan yang dimaksud, masing-masing PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo. Ketiganya merupakan perusahaan pengolahan kelapa dan gambir yang beroperasi di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, dengan total tenaga kerja lebih dari 1.000 orang.

Muhammad Yosli juga menyangkal menyetujui penutupan tiga perusahaan tersebut sebagaimana desakan Komisi III DPRD Karimun dalam rapat dengar pendapat atau "hearing" di Gedung DPRD Karimun beberapa waktu lalu.

"Yang hadir di situ (rapat dengar pendapat) hanya staf saya saja. Makanya kita pelajari dulu hasil rapat itu," kata dia.

Ia mengatakan keputusan untuk menutup tiga perusahaan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena bisa berdampak lebih luas, seperti persoalan ketenagakerjaan dan lainnya.

"Masalah perizinan tentu ada aturan mainnya. Perlu disampaikan kepada pimpinan, apalagi bupati telah menyatakan permasalahan itu perlu diselesaikan secara bijak," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno mengatakan, wacana penutupan tiga perusahaan tersebut merupakan keputusan bersama dalam rapat dengar pendapat bersama beberapa satuan kerja perangkat daerah terkait.

"Itu 'kan hasil dengar pendapat terakhir dari dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker dan lainnya serta lintas komisi I, II dan III pada tangal 4 kalau saya tak salah," kata Rasno melalui sambungan telepon kepada Antara beberapa waktu lalu.

Rasno menegaskan keputusan untuk menutup tiga perusahaan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pihaknya baru-baru ini.

Rasno yang juga Ketua DPC PDIP Karimun mengatakan telah menemukan beberapa permasalahan terhadap perusahaan tersebut, baik terhadap sistem penggajian karyawan, dan permasalahan perizinan.

"Kita sudah memanggil pihak perusahaan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, namun mereka (perusahaan,red) mengirim orang yang tidak berkompeten. Pada pertemuan kedua kita panggil lagi pihak perusahaan dan yang hadir pemilik perusahaan, namun tidak dapat menunjukkan kelengkapan perusahaan," katanya.

Karena itu, pihaknya langsung menggelar rapat dengar pendapat terhadap dinas terkait dan lintas komisi I, II dan III DPRD Karimun untuk memperjelas perizinan yang dikatakan lengkap oleh perusahaan.

"Nah nyatanya dari dinas terkait mereka tidak ada izinnya. Makanya dari 'hearing' bersama dinas terkait dan lintas komisi disepakati menindaklanjuti secara hukum," katanya.

Rasno menambahkan kesepakatan bersama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis pada 17 Maret 2017 untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Tanggal 17 Maret sudah kita serahkan ke Pak Lubis, sebagai laporan ke pimpinan dengan dugaan melanggar perundang-undangan," ujarnya.

Dia mengatakan tidak akan meninjau kembali keputusan tersebut karena sudah final sebagai bentuk sanksi terhadap perusahaan yang membandel dan tidak mengurus perizinan.    
"Mereka ada yang beroperasi, 4 tahun, 8 bulan dan bahkan ada yang 8 tahun lamanya. Jelas ini tidak memberikan apa-apa kepada pemerintah dan masyarakat kita secara luas. Kita ingin perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat secara luas lewat PAD," katanya. (*)







Share on Social Media