News

ulama perempuan: Islam ajarkan keadilan dalam keluarga, jadi Poligami bukan tradisi Islam

| Kamis 27 Apr 2017 10:30 WIB | 2207



Kongres Ulama Perempuan Indonesia diikuti oleh ratusan ulama, akademisi dan aktivis perempuan dari berbagai daerah dan


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Masalah poligami menjadi pembahasan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia di Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, dan disebut sebagai salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Para ulama perempuan menyebutkan poligami merupakan praktek yang sudah ada sejak sebelum masa Nabi Muhammad SAW.

Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm mengatakan pada masa itu para laki-laki boleh menikahi perempuan dengan jumlah yang tidak terbatas, lalu ayat (dalam surat An-Nisa) ini membatasi empat.

"Poligami bukan tradisi dari Islam, dalam Al-Qur'an itu mengatur, sebagai problem lalu diatasi, sama seperti misalnya pencatatan perkawinan, itu kan ada problem kalau perkawinan tidak dicatat lalu orang sesuka hati cerai begitu, lalu diatasi," jelas Nur.

Dia mengatakan dalam berpoligami, Rasul memberikan contoh bagaimana memperlakukan keluarga dengan adil.

"Mengapa Rasulullah poligami? Karena perlu contoh riil ketika poligami tidak atau belum mungkin dihapuskan, kan orang perlu dicontohkan bagaimana memperlakukan keluarga manusiawi dengan seperti itu," kata Nur.


Dia mengatakan inti ajaran Islam adalah keadilan dalam keluarga, bukan mengenai jumlahnya seperti yang dipahami selama ini.

Ayat yang sering digunakan untuk membenarkan poligami ada dalam Surat An-Nisa (4) ayat 3 :"…. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

Tetapi menurut Nur, dalam ayat tersebut juga terdapat pesan monogami.

"Dalam Al-Quran di ayat yang sama, yang dipahami membolehkan poligami itu ada pesan monogami yang juga kuat, di ujung ayat dan di ayat yang sama, itu mengatakan kalau khawatir tidak bisa berbuat adil, berarti ini sudah mengingatkan ada potensi ketidakadilan yang tinggi, maka satu saja," kata dia.

Di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, menurut Nur, menganut monogami seperti dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mengatur syarat yang sulit untuk berpoligami.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami".

Nur mengatakan ayat untuk monogami tidak banyak dimunculkan karena ulama perempuan masih sedikit.

Sejumlah kalangan menyebutkan poligami merupakan salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Selain itu KDRT juga meliputi kekerasan fisik, psikologis dan ekonomi.

Ketua Pengurus Pusat Aisyiah Siti Aisyah mengatakan banyak perempuan yang enggan mengungkapkan dirinya menjadi korban KDRT, karena seringkali tindakan itu menggunakan legitimasi agama.

"Sebenarnya mereka memahami Al-Qur'an hanya tekstual saja, kebanyakan mengacu pada fiqih-fiqih, seolah-olah tak berani untuk mengubah padahal mereka tak tahu kalau itu sebenarnya paham, paham kan bisa berbeda," kata Siti seperti dimuat di BBC.

Siti mengatakan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan ini dilakukan melalui dakwah yang dilakukan ulama perempuan.

Justifikasi agama

Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuni Chuzaifah mengatakan dalam temuan Komnas Perempuan kasus kekerasan terhadap perempuan banyak yang menggunakan justifikasi agama.

"Kekerasan banyak mengunakan justifikasi agama seperti perkawinan lebih dari satu, meskipun tidak selalu dalam tradisi Islam, tafsir agama itu sering kali didominasi ulama-ulama yang tidak selalu ramah terhadap perempuan," kata Yuni.

Dia berharap kongres ulama perempuan ini dapat menyadarkan para ulama patriarkal, dan memberikan ruang pada ulama perempuan untuk menjawab persoalan di masyarakat.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia yang pertama kali digelar ini akan menghasilkan fatwa keagamaan mengenai sejumlah masalah utama yaitu perkawinan anak, kekerasan seksual dan perusakan alam.(***)




Share on Social Media