Batam

Polisi dan BPOM ekspos Tangkapan 7.008 Butir Dekstrometorfan Sediaan Tunggal

| Kamis 27 Apr 2017 12:18 WIB | 2363




MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang dan BPOM menggelar hasil tangkapan 7.008 butir Dekstrometorfan Sediaan Tunggal bersama uang sebanyak Rp 457 ribu hasil penjualan, Kamis (28/4/2017) pagi.

Ekspos yang dilaksanakan di halaman Satnarkoba Polresta Barelang tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengky dan di hadiri langsung perwakilan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Kepulauan Riau Hermanto, S.Si.,Apt., MPPM serta perwakilan anggota Polresta Barelang.


Barang bukti jenis Dekstrometorfan Sediaan Tunggal ini di dapatkan dari hasil tangkapan tim Satreskrim Polresta Barelang dan Satreskrim Polsek Lubuk Baja dari penjual obat ilegal di Komplek pasar angkasa blok 5 nomor 3 Lubukbaja, Batam, dengan tersangka bernama Romelan (32) pada hari Selasa, 25 April 2017 Pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, informasi penjualan obat-obatan terlarang ini di dapatkan dari laporan masyarakat sekitar yang resah terkait penjualan obat ilegal ini

Sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.

"Dekstrometorfan Sediaan Tunggal sudah ditarik pada tahun 2013, karena dalam kenyataan di efek medis sudah tidak di gunakan dan ada indikasi di salah gunakan oleh masyarakat terutama remaja. Efek sampingnya susah berjalan, susah bernafas, berhalusinasi, lama kelamaan bisa tidak produktif, bisa berakhir dengan kematian jika di kosumsi secara terus menerus " ujar Hermanto.


Akibat dari penangkapan tersebut, pelaku Romelan dikenakan Jerat Undang-Undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan Ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500.000.000,- (pgp)




Share on Social Media