News

Temukan 2 Paket sabu dirumahnya , oknum guru ini diamankan polisi

| Rabu 03 May 2017 10:13 WIB | 2100




MATAKEPRI.COM , Madiun - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tercoreng ulah oknum guru di Madiun. Adalah Suwito (60), warga Nglames, Kabupaten Madiun yang harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Madiun karena mengkonsumsi sabu-sabu (SS).

Berawal dari coba-coba, pelaku yang berprofesi sebagai pengawas SD ini akhirnya kecanduan hingga keterusan sampai tiga kali mengkonsumsi barang haram tersebut. "Saya baru coba-coba. Sampai tiga kali. Tapi ini keterusan akhirnya tertangkap," kata pelaku saat rilis di Mapolres Madiun, Rabu (3/5/2017).

Dia menjelaskan, sudah tiga kali dan didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dan menawarinya dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per paket.

Sementara, Kasubag Humas Polres Madiun AKP Paidi menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan warga, kemudian polisi melakukan penyelidikan. "Berawal dari laporan masyarakat kemudian dikembangkan," tambahnya.

Akhirnya, lanjut dia, tersangka ditangkap di rumahnya dan diamankannya seperangkat alat untuk menyabu serta barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibagi menjadi 2 paket.

Dia menjelaskan pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(***)



Share on Social Media