Batam

Anggota Ditpam BP Batam Jadi Saksi di Persidana Narkoba

| Senin 08 May 2017 21:14 WIB | 1415




MATAKEPRI.COM, Batam - Seorang anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam menjadi saksi dalam perkara kepemilikan Narkoba dengan terdakwa Erwin Toto di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/5/2017).

Saat itu, Blasius, pegawai ditpam memberi keterangan terkait penangkapan yang dilakukannya terhadap Erwin di Pelabuhan Batam Centre. 

"Saya mendampingi anggota dari Bea Cukai, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di ronsen, selanjutrnya dibawa ke Batu Ampar," kata Blasius saat memberikan keterantgannya di depan Majelis Hakim. 

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

"Pukul 09.00 WIB, di Batam Centre dari Situlang Laut membawa sabu di dalam perut. Sabu tersebut dimasukan di anus dan sudah dibungkus plastik tinggal dimasukan," ungkap Terdakwa saat memberikan keterangan didepan Majelis Hakim.

Dia mengungkapkan Sabu tersebut, didapatkan sebelum berangkat di Resto, didapatkan sabu itu malam hari melalui via telepon. 

"Mau ambil barang 60," ungkap terdakwa saat menelpon TOGU alias Tahu. 

Dia juga menuturkan sudah 2 kali mengambil barang tersebut dan awal perkenalan dengan TOGU saat kerja di Malaysia.(*)




Share on Social Media