Tanjungpinang, Batam

Tak Mau Kasih Uang, Oknum Syahbandar Persulit Agen Kapal dan Penumpang

| Selasa 09 May 2017 11:35 WIB | 3241




MATAKEPRI.COM, Batam - Polda Kepri melakukan gelar perkara terkait Operasi tangkap tangan terhadap oknum pejabat Syahbandar yang diduga melakukan pungutan liar di Pelabuhan Batuampar, Senin (8/5/2017) lalu.

Ekspos yang di laksanakan pada Pukul 07.30 WIB bertempatkan di ruang Rupatama yang di hadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Danguskamlabar, Danrem 033/WP , Pangdam, Danlantamal IV.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilaksanakan pada hari Senin (1/5/2017) Pukul 13.30 WIB di pelabuhan Syahbandar dan mendapatkan oknum pungli dari pegawai pelabuhan Syahbandar yang sedang melakukan pungutan liar.

Modus yang di lakukan oknum pegawai pelabuhan Syahbandar ini, dengan cara meminta sejumlah uang kepada agen kapal untuk biaya cheking kapal dan cheking penumpang, apabila tidak memberikan uang yang di inginkan pelaku akan memepersulit.

Setelah di periksa lebih lanjut di dapatkan 2 oknum Syahbandar dan ketiga oknum Syahbandar beserta saksi di bawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan antara lain uang tunai sebesar Rp.2.600.000,- , 5 rangkap insentif pelabuhan sri bintan pura tanjungpinang, 1 lembar amplop berwarna coklat bertuliskan 373x5000/ perbulan

“ada 15 Kasus saber Pungli yang berhasil diungkap dengan tersangka 24 tersangka sepanjang tahun 2017 dan satu diantaranya sudah divonis,” ujar kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. 

Akibat dari oprasi tangkap tangan tersebut 3 pelaku berinisial HPS, S dan EP dikenakan pasal 2 huruf A dan atau pasal 12A UU nomor 20 tahun tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 368 KUHP.(*)




Share on Social Media