Batam

Setelah Menganiaya Korban, Terdakwa Langsung Pergi

| Selasa 09 May 2017 21:23 WIB | 1706




MATAKEPRI.COM, Batam - Perbalisan dihadirkan dalam persidangan Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(9/5/2017).

"Pengaku pertama di mulut, nendang di kepala 3 kali, tersangka langsung pergi keluar rumah. Sebelum pergi terdakwa menoleh, dilihat korban duduk," kata Perbalisan saat ditanya terkait keterangan terdakwa bahwa pemukulan hanya sekali di bagian Bahu korban.

Kemudian dikatakannya, dalam pembuatan BAP terdakwa tidak dalam tekanan bahkan terdakwa di izinkan merokok.

"Bahkan ketika terdakwa meminta untuk berjumpa anaknya. Namun anaknya tidak ingin berjumpa karena kesal. Semua yang diungkap benar," Ujar Perbalisan didepan Majelis Hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Terdakwa Seprizal alias Rizal alias Panjang tetap tidak mengaku dan berbelit belit memberikan keterangan di depan Hakim ketua Syahrial.

Usai mendengarkan keterangan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 18 mei dengan agenda tuntutan oleh JPU Zia.(*)



Share on Social Media