Bintan

Tinju Ayah Kandung Gegara ini. Ayah Tak Nak Damai, Meringkuklah Situ di Penjara

| Rabu 10 May 2017 10:03 WIB | 3093

Hukum & Kriminal


Foto Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Bintan - Gara - gara memukul ayah kandung sendiri, Jefria (27) Warga Teluk Kriting, Tanjungpinang, harus meringkuk di sel Mapolsek Bintan Timur (Bintim), setelah dilaporkan oleh ayah kandungnya, Dugjen Saragih (53) atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Kamis (27/4/2017) sekitar pukul 11.30 WIB kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Anjar Rahmad Putra SIK membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah korban yang merupakan ayah kandung pelaku melaporkan hal yang dialaminya di Jalan Nusantara KM 18 Kijang, Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bintan.

"Benar kita sudah amankan pelaku, usai korban membuat laporan di Mapolsek Bintim," ungkap pria yang akrab disapa Anjar, saat ditemui di ruangan kerjanya, Mapolsek Bintim, Selasa (9/5/2017).

Dari pengakuan pelaku, Anjar menceritakan, sebelumnya ia sengaja datang ke rumah korban dengan niat untuk bersilaturahmi seperti layaknya anak terhadap ayah. Namun kedatangan pelaku justru memicu  pertengkaran, saat pelaku menanyakan harta gana-gini.

"Jadi ayah dan ibunya sudah cerai dan pelaku ini datang menemui ayahnya untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan masalah harta gana-gini. Namun malah terjadi pertengkaran, sehingga pelaku memukul ayahnya," tutur Anjar.

Akibat pukulan pelaku, sambung Anjar, korban mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar di bagian wajah sebelah kiri.

"Pelipis dan bagian wajah korban mengalami luka akibat pukulan dari pelaku," kata Anjar.

Sebelum kasus ini diteruskan, kata Anjar, dirinya meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun mediasi yang sudah disarankan oleh pihak Kepolisian, tidak menemukam titik terang. Sehingga kasus ini akan terus dilanjutkan.

"Kita sudah suruh mereka mediasi, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban bersikeras agar kasus ini terus berlanjut," kata Anjar. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan KUHP nomor 23 pasal 44 ayat 1, tentang KDRT dengan ancaman kurungan 5 tahun. (*)



Share on Social Media