News

Pasca-Vonis Ahok, Situs Pengadilan Negeri Direntas. Ini Isinya

| Kamis 11 May 2017 07:38 WIB | 2559



situs PN di Bobol Hacker


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Situs resmi pengadilan negeri, pn-negara.go.id diretas menyusul vonis yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

Anehnya, meski lingkup kasus itu berada di DKI Jakarta, peretas memilih membobol situs milik Pengadilan Negeri Negara yang ada di Jembrana, Bali.

Sang peretas menampilkan protesnya atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di halaman muka.

Kompas.com mencoba membuka mengakses situs pada Rabu (10/5/2017) malam pukul 22.00 WIB. Hasilnya, muncul halaman web berwarna hitam. Ada foto meme Ahok yang diberi tulisan "give his all to his country, guilty and sentenced 2 years in jail".

Ahok sebelumnya dinyatakan bersalah telah menodai agama karena perbuatannya yang mengutip Al-Quran ayat al-maidah 51 di Kepulauan seribu. 

Majelis Hakim memvonis Gubernur DKI Jakarta itu dengan hukuman dua tahun penjara dan langsung memerintahkan penahanan.

"Simple explanation: they didn't know the difference between "eat with spoon" and "eat spoon". They claimed both are same meaning, and made this governor guilty, the end," tulis sang peretas.

Peretas juga menyertakan tanda pagar #RIP Justice In My Country. Tak lupa sang peretas juga meninggalkan identitas anonimnya, yakni KONSLET & Achon666ju5t.(*)




Share on Social Media