Natuna

Bupati Natuna Minta Kuota Ekspor Ikan Napoleon Ditambah

| Kamis 08 Jun 2017 10:14 WIB | 5203

Aset Daerah


Ikan Napoleon


MATAKEPRI.COM, Natuna – Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Riau mengundang Pemerintah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Ikan Napoleon Hasil Ranching, di Hotel Alium, Batam, Jumat (02/06)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Natuna, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, P2 Biologi LIPI, Kasubid Gakkum Dit Polair Polda Kepri, Paspos Mar Lanal Batam, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, BKIPM Tanjungpinang, Kabid Keanekaragaman Hayati Kementerian Koordinator Maritim, Kasubid Sumberdaya Genetik Dirjen KKH Kemen LHK, Kabid Teknis BBKSDA Riau dan beberapa perwakilab perusahaan bidan perikanan dan perwakilan nelayan dari Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dirjen KSDA dan Ekosistem nomor : SK. 181/KSDAE/SET/KSA.2/4/2017 Tanggal 5 Mei 2017 tentang Kuota Penangkapan Jenis Ikan Napoleon (cheilinus Undulatus) Hasil Ranching di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

Keberadaan stok ikan Napoleon saat ini di Kabupaten Natuna sebanyak   114.455 ekor, sedangkan di Kabupatn Kepulauan Anambas sebanyak 146.000 yang berada dalam keramba dan sudah sekian lama menunggu ijin pemasaran.

Oleh sebab itu, pada kesempatan tersebut Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal,M.Si menyampaikan beberapa harapan. Di antaranya mengajukan agar ikan Napoleon dapat dikategorikan sebagai ikan budidaya mengingat sampai saat ini belum ada teknologi pembenihan terhadap ikan tersebut.

Selanjutnya Hamid juga mengharapkan agar kabupaten Natuna mendapatkan kuota ekspor 30 ribu ekor pertahun serta memperbolehkan kapal berbendera asing yang notabene sebagai transportasi pengangkut Ikan dapat beroperasi untuk sementara waktu

Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa rumusan yang disepakati serta rekomendasi. Diantaranya meminta dinas terkait baik dari Pemkab. Natuna maupun Pemkab Kepulauan Anambas untuk berkomitmen dalam pengawasan penyelenggaraan ekspor perikanan tersebut.

Selanjutnya rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan diantaranya adalah memasukkan jenis ikan Napoleon dalam kategori jenis budidaya walau sumber bibit berasal dari alam, serta memberikan waktu toleransi pada kapal asing untuk mengangkut Ikan Napoleon baik dari Natuna maupun dari Kepulauan Anambas sampai ada kapal dari dalam negeri yang siap untuk beroperasi. (*/pk)



Share on Social Media