Batam

Saksi Ahli Sebutkan Benda 377 Butir Milik Terdakwa Bisa Buat 'Ngefly'

| Kamis 08 Jun 2017 22:13 WIB | 1383




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan dengan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Sandy dan Arif kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/6/2017).

Pada kesemoata tersebut saksi Ahli dari BPOM dihadirkan dalam persidangan guna memperkuat hasil lab yang tentang kandungan dari 377 diduga Ekstasi.

Sebagaiman diketahui, hasil lab tersebut diketahui bahwa pil yang diduga ekstasi merupakan kandungan dari Paracetamol,

TFMPP(trifluoromethylpiperazine) dan BZP(Benzylpiperazine) yang bisa menyebabkan penggunanya menjadi 'Ngefly'.

"Saya hadir untuk menguatkan hasil lab"ujarnya

Setelah mendengarkan Saksi dari BPOM dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Arif fadillah harahap dan sandy.

"Saya ditangkap disamping pom, sebelumnya dihubungin oleh polisi minta jumpa lalu mereka menanyakan mana barangnya,"ujar Terdakwa Arif fadillah saat ditanya Hakim Mangapul terkait penangkapan. 

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi, kemudian setelah ditanya barang terdakwa arif langsung menunjukan kerumah saudara Sandy. Setelah sampai dirumah langsung menunjukan letak barang tersebut yang diletakan diluar rumah.

"Saya tidak diberikan upah, hanya untuk pakai saya" ungkap sandy saat ditanya upah dari Arif.

Kemudian Arif menjelaskan bahwa dia hanya disuruh mengambil barang dari abang oleh soya nantinya akan ada yang menggambil barang tersebut saat berada dirumah terdakwa sandy karena itulah barang tersebut diletakan dirumahnya.

"Saya diupah 6 juta rupiah" ujar Arif saat ditanya terkait upah yang didapatkannya 

Setelah mendengarkan pengakuan dari kedua terdakwa sidang dilanjutkan dengan sidang tuntutan oleh JPU rumondang kamis 15 juli.

"Sidang ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan pada kamis 15 juli" ujar hakim ketua mangapul sambil mengetok palu.(*)




Share on Social Media