Batam

Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Nasrun Divonis 2 Tahun Penjara

| Rabu 14 Jun 2017 22:49 WIB | 2515




MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis terdakwa Muhammad Nasrun dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Mangapul mengatakan adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat dan meyebabkan kerugian korban. 

Dan juga hal-hal yang meringgankan bahwa terdakwa mengakui perbuatanya. 

"Terdakwa rtrbukti secara sah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan dan  dihukum selama 2 tahun penjara," Kata Mangapul.

Setelah mendengarkan vonis, terdakwa menerima putusan majelis hakim. (*)




Share on Social Media