Batam

Bea dan Cukai Batam Tegah Barang Barang Bukti Senilai Rp 959 Juta di Operasi Patuh Ampadan

| Selasa 20 Jun 2017 22:44 WIB | 1694




MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali menunjukkan barang bukti hasil penegahannya dalam Operasi Patuh Ampadan I wilayah operasi KPU Bea dan Cukai Batam di lantai 3 Gedung Media Center Bea dan Cukai Batam, Selasa (20/6/2017).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo mengatakan barang bukti senilai Rp959.046.000 tersebut, merupakan hasil penindakan sepanjang 15 Mei hingga 10 Juni 2017 lalu.

"Operasi ini sengaja kita lakukan guna meningkatkan kepatuhan pengusaha akan barang kena cukai,"jelasnya.

Selain itu, tambahnya, operasi tersebut sebagai bentuk menekan peredaran barang Kena Cukai hasil tembakau tak berizin.

Berikut hasil penindakan KPU Bea dan Cukai atam dalam Operasi Patun Ampadan I:

Operasi pertama, Selasa 23 Mei 2017, terdapat 4 Toko yang diamankan dengan hasil yang diamankan yakni tembakau sebanyak 1.371.120 batang senilai Rp851.667.750 dan Minuman Mengandug Ethyl Alkohol (MMEA) golongan B dan C, 920.400 liter (105 botol) senilai Rp2.252.250.

Kemudian, pada Operasi kedua, Selasa 30 Mei 2017 didaerah Bengkong dengan 3 toko, BC mengamankan hasil tembakau sebanyak 192.224 batang dan MMEA golongan B dan C 58.245 liter senilai Rp86.358.000

Terakhir, Operasi ketiga pada Kamis8 Juni 2017. Bea Cukai Batam mengamankan hasil di daerah Batam Center sebanyak 4 toko berula tembakau sebanyak 26.284 batang dengan nilai Rp18.768.000.

Total hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I selama 3 kali tersebut yakni berjumlah 1.589.628 batang Hasil Tembakau (HT) dan sebanyak 978.645 liter MMEA sebesar total nilai barang penindakan Operasi Patuh Ampadan I tersebut sebesar Rp959.046.000.(*/pat/isu)



Share on Social Media