News, Hukum & Kriminal

Faktor Ekonomi Sebabkan Seorang Pemulung Nekat Jadi Kurir Sabu

| Jumat 11 Aug 2017 23:09 WIB | 1970



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Sop (25), seorang pemulung di Tenggarong, Kalimantan Timur harus berusann dengan polisi. Gara-garanya, dia tertangkap saat mengantarkan 1 kg sabu.

Sehari-hari Sop mencari botol dan gelas plastik di sebuah tempat pembuangan akhir di Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Sehari dia memperoleh penghasilan Rp 50.000 - Rp 60.000. Sopian mengaku penghasilan itu pas-pasan , apalagi harus menghidupi istri beserta dua anaknya.

"Jadi saya terima saja tawaran (mengirim narkotika) itu," ujarnya, Jumat (11/8/2017).

Awalnya Sop bertemu seseorang bernama Mono RP di sekitaran TPA Gunung Belah akhir JuliĀ  lalu. Mono menawarkan bayaran Rp 15 juta pada Sop supaya mengantarkan sabu ke Samarinda.

Sop mengajak Sun, seorang tukang ojek untuk terlibat pengiriman itu, dengan janji dibayar 2 bungkus kecil sabu senilai Rp 400.000.

Kedua orang tersebut mengambil sabu dari seseorang sesuai perintah Mono di sebuah simpang tiga Jalan Suryanata pada Selasa (8/8/2017) sore lalu. Sabu itu disembunyikan di antara minuman berenergi dalam sebuah kardus.

Sekitar 15 menit kemudian, polisi mencegat keduanya saat melintas di depan Kantor Kelurahan Bukit Pinang. Polisi langsung menggeledah keduanya dan mendapati sebungkus sabu berat 1,025 kilogram dari kardus yang dibawa Sop itu.

Keduanya langsung digiring ke polisi, semua barangnya di sita, dan polisi mengejar Mono dan jaringannya. Hingga kini Mono dan jaringannya masih buron.

Menurut Komisaris Besar Kris Erlangga Ani Wijaya, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kaltim, aksi yang dilakukan Sop bukan yang pertama kalinya.

"Si M ini merasa semakin sedikit yang bisa dipercaya, karena itu dia memilih Sop ini. Dia pernah membantu M sebelumnya dengan barang setengah kilogram," katanya.

Kris mengatakan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda.

Sopian dan Sunarto kini dijerat pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(*)



Share on Social Media