Batam, News

Terkena Cardiovaskular Jamaah Haji Embarkasi Batam Meninggal Dunia

| Sabtu 19 Aug 2017 13:36 WIB | 1429



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Jumlah jamaah haji Embarkasi Hang Nadim Batam yang meninggal dunia di Tanah Suci bertambah menjadi empat orang, berdasarkan data Siskohat pada Jumat (18/8) lalu.

Jamaah terakhir yang meninggal adalah Razali Hakka Abdul Karim (82) dari kelompok terbang 16 asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang meninggl di Masjid di Mekkah pada 15 Agustus 2017.

Sebagaimana dilansir Antara, Razali meninggal akibat menderita cardiovaskular dan dimakamkan di Sharayya, Mekkah.

Tiga jamaah meninggal lainnya berasal dari Provinsi Riau yaitu Samidi Citro Sentono (69), Risda Yarni Muhammad Rasyid (47) dan Ilyas Muhammad Jasa (64).

Samidi Citro Sentono tergabung dalam kelompok terbang 6 dengan alamat tempat tinggal Kerinci Kanan Lubuk Dalam, Siak, Riau.

Samidi meninggal 7 Agustus 2017 pukul 09.00 WAS di KKHI Madinah karena menderita serangan kardiovaskular dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Risda Yarni Muhammad Rasyid juga tergabung dalam Kloter 6 dengan alamat Benteng Hulu, Menpura, Siak, Riau.

Risda meninggal 12 Agustus 2017 pukul 02.39 WAS di KKHI Madinah karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Ilyas Muhammad Jasa tergabung dalam Kloter 8 dengan alamat tempat tinggal di Tempuling Sungai Salak, Indragiri Hilir, Riau.

Ilyas meninggal 13 Agustus 2017 pukul 00.30 WAS di KKHI Madinah, karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Sebelumnya, Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam, Subadi, mengatakan pemerintah mendaftarkan asuransi jiwa untuk seluruh jamaah melalui PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha.

Jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan diberikan nilai manfaat sebesar Rp15.100.000 dan jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan sebesar Rp30.200.000.

Prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Arab Saudi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah.

Sedangkan jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, klaim harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah, data siskohat pusat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat  asuransi  dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah  haji khusus.(*)



Share on Social Media