Tanjungpinang

Gara-gara Ini, Pengusaha Properti Meringkuk Ditahanan

| Minggu 03 Sep 2017 16:08 WIB | 3408

Hukum & Kriminal


Kapolresta Pinang rilis dugaan penipuan dengan tersangka pengusaha properti


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Asun (40) seorang pengusaha properti di Tanjungpinang akhirnya harus merasakan pengapnya sel penjara. Asun ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas laporan seorang pemilik toko bangunan berinisial Hm berdasarkan laporan ke Polsek Bukit Bestari dengan nomor LP/419/VII/2013/Kepri/RES TPI/SPK-Polsek Bestari/tanggal 11 Juli 2017.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat melakukan ekpos, Sabtu (02/09/2017) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Aiptu Freddy Simanjuntak mengatakan modus penipuan yang dilakukan Asun yakni tersangka membeli material bangunan di toko korban dan membayar dengan menggunakan cek. Saat cek tersebut akan di uangkan ternyata kosong.

Lebih lanjut AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan penetapan tersangka berdasarkan barang bukti berupa satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797427 tanggal 14 Desember 2012 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank UOB BUANA KCP Bintan tanggal 18 Januari 2013 dengan sandi Bank 0230677, dan satu lembar cek Bank Muamalat dengan nomor cek MCB 797428, dua lembar surat jalan serta satu lembar nota penagihan.

Tersangka Asun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bobi/wok)



Share on Social Media