News, Ekonomi

Telah Diperiksa Oleh Polisi : "Kasus Penipuan Jual Beli Tanah "

| Kamis 07 Sep 2017 13:15 WIB | 2516




MATAKEPRI.COM, Garut - Kepolisian Resort Garut terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli tanah eks Pasar Cibatu yang menyeret Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar sebagai kuasa dari pemilik lahan Lik Santoso.

"Ya, kami terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan jual beli lahan eks Pasar Cibatu," ujar Plh. Kasat Reserse Kriminal Polres Garut, IPTU Solah Parawani, Selasa (6/9/2017).

Dikatakannya, polisi telah menerima laporan dari korban yang bernama Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu. Dalam laporannya pada tahun 2014, korban membeli tanah seluas 10 tumbak dari Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar sebesar Rp80 Juta.

"Kami tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait penjualan tanah tersebut," katanya.

Solah menuturkan, kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Desa Keresek, dilaporkan korban. Lantaran, tanah yang sudah di beli di bangun oleh orang lain tanpa ada pemberitahuan dahulu pada dirinya dari Kepala Desa, yang pertama kali menjual tanah tersebut.

"Hari ini dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Polres Garut," ucapnya.

Korban merasa dirugikan materi sebesar Rp80 Juta, atas perbuatan Kepala Desa, Tatang Juhendar.

Seperti yang dilansir oleh galamedia, Sementara Endang Parman, salah satu saksi, yang juga Kepala Desa Cibunar, mengatakan, dirinya datang ke Polres Garut, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas jual beli lahan tanah eks pasar Cibatu.

"Ya, tadi saya menjalani pemeriksaan terkait proses jual beli lahan tanah," katanya.

Endang menuturkan, pada proses jual beli lahan tanah seluas 10 tumbak, dirinya sebagai marketing, atas perintah pemilik lahan Lik Santoso. Namun, saat transaksi jual beli dengan Asep Ahmad, dirinya tidak mengetahui sudah ada pembayaran.

Di tempat terpisah, saksi lainnya, Komar, warga Kampung Kaum, Desa Keresek, mengatakan, saat proses jual beli lahan tanah tersebut, antara Tatang Juhendar dan Asep Ahmad, sudah sah dengan adanya pembayaran sebesar Rp80 Juta.

"Saya saat transaksi mengetahui kalau Asep Ahmad membayar seluruhnya sebesar Rp80 Juta," ujarnya.

Komar, mengatakan, pada saat pemeriksaan di Polres Garut, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, seputar proses jual beli lahan.

Diberitakan sebelumnya, Asep Ahmad, warga Perumahan Cibatu Indah, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, melaporkan Kepala Desa Keresek, Tatang Juhendar atas dugaan penipuan jual beli lahan tanah eks pasar Cibatu.***




Share on Social Media