Tanjungpinang

Izin Pendistribusian Sudah Mati, Gudang PT Jaya Pinang Sukses Dirazia BPOM Batam

| Kamis 07 Sep 2017 20:51 WIB | 4879



Daging yang diduga tidak berizin akan dimusnahkan


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Demi menjaga kesehatan konsumes, BPOM Batam kembali melakukan razia di kota Tanjungpinang selama dua hari berturut-turut.

Dalam razia yang di gelar di kota Tanjungpinang ini, sebelumnya BPOM Batam yang di pimpin langsung oleh Kepalanya Alex Sander berhasil mengamankan Kosmetik illegal dari negara China yang bertempat di Jalan Sultan Mahmud Tanjung Ugat dan di Jalan Tambak.

Hari ini, Kamis (09/09/2017) BPOM Batam berhasil mengamankan jenis produk makanan yang sudah habis izin masa pendistribusiannya dan makanan exspayer jenis jely razia tersebut di lakukan di gudang PT. JAYA PINANG SUKSES Km. 14 arah Uban milik Harianto.

Ada tiga jenis aitem produk makan yang menyalahi aturan BPOM Batam dan yang sudah habis masa expayerdnya,  tiga aitem tersebut berupa daging kemasan kaleng lima aitem, kue dua aitem dan jely dua aitem.

Jenis daging kemasan kaleng dan kue berasal dari produksi luar negri, sedangkan jely dari produk indonesia.

Dari sembilan jenis aitem tersebut, total keseluruyanya 803 aitem. Semua yang menjadi temuan BPOM Batam langsung di lakukan pemusnahan di tempat TKP.

Alex Sander mengatakan, izin untuk distribusi pihak PT. JAYA PINANG SUKSES selama 5 tahun sudah habis masa izin distribusinya untuk ketiga aitem tersebut.

" Jadi tiga aitem ini kita musnakan karena masa izin pendistribusiannya sudah habis sejak bulan Maret 2017 lalu, sebelum pihak PT. JAYA PINANG SUKSES memperpanjang izin pendistribusiannya tidak di pernolehkan mendistribusikan ke masyarakat barang yang sudah melewati batas izin pendistribusiannya." Ujar Alex Sander (bobi)



Share on Social Media