News, Hukum & Kriminal

Warga Ditangkap Gegara Tanam Ganja di Lhokseumawe

| Jumat 08 Sep 2017 09:00 WIB | 1959




MATAKEPRI.COM, Lhokseumawe - IB (29) warga Dusun Merak, Desa Cut Mamplam, Muara Dua, Lhokseumawe ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menanam pohon ganja persis di samping rumahnya.

"Penangkapan IB berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang warga di Dusun Merak yang menanam pohon ganja," kata Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe AKP Mukhtar kepada detikcom, Kamis (7/9/2017) malam. 

Setelah menerima laporan, pada Kamis sore aparat satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar melihat adanya batang ganja tersebut yang ditanam di samping rumah IB. 

Seperti yang dilansir oleh detiknews, Tim Satresnarkoba bersama personel Subsektor Muara Dua kemudian langsung melakukan penangkapan di rumah IB Bersama tersangka turut diamankan 2 batang pohon ganja. 

"Setelah kita interogasi dilokasi. Personel berhasil mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan 2 batang pohon ganja di samping rumahnya," sebut Mukhtar. 

Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku telah menanam ganja di samping rumahnya. Diduga pelaku sudah dua bulan ini lebih menanamnya. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Mukhtar. ***



Share on Social Media