Bintan

ALAMAK... Dua Kontainer Miras Illegal Tangkapan Bea dan Cukai Tanjungpinang dikirim ke Jakarta

| Sabtu 09 Sep 2017 02:44 WIB | 3803



Dua kontainer tangkapan dikirim ke Jakarta


MATAKEPRI.COM, Bintan- Misteri di balik 2 kontainer minuman keras golongan A (miras-red) ilegal yang di tangkap jajaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (25/8/2017) lalu masih menjadi tanda tanya besar bagi awak media khususnya matakepri.com.

Pasalnya, penanganan kasus miras ilegal golongan A  tersebut terkesan ada yang di tutup-tutupi oleh pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Ribuan kardus berisi miras dengan berbagai merek itu hingga saat ini pihak BC bungkam bagaikan di lem "altico", alasan mereka karena masih melakukan penyelidikan.

Diketahui, bahwa jasa transportasi untuk pengiriman barang haram itu milik PT. MARATUS LINE cabang Tanjungpinang.

Dari informasi yang di dapat dari PT. MARATUS LINE cabang Tanjungpinang, penyewa 2 kontainer itu pengusaha dari Tanjungpinang.

Anehnya, saat pihak BC melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Komunikasi KPPBC Tipe Madya B Tanjungpinang Marlion bungkam saat di konfirmasi awak media Jum'at (08/09/2017) di kantornya.

Marlion selalu berdalih masih dalam penyelidikan, sambil bergegas meninggalkan awak media saat beberapa wartawan menanyakan prihal siapa pemilik miras tersebut.

"Siapa pemiliknya sekali lagi saya jelaskan, masih dalam penelitian dan penyelidikan. Saya tak bisa sampaikan siapa pemiliknya, memang minuman miras ilegal itu berusaha diselundupkan ke Jakarta. Penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, kerena kasus ini ada kaitannya dengan penangkapan yang di Jakarta." Ujar Marlion

Ironisnya, di saat awak media di sibukan dalam konfimasi di kantor Bea dan Cukai di Tanjungpinang. Dua kontainer berisih miras ilegal tersebut di angkat untuk di kirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kecamatan Bintan Timur pada jumat jam 3 sore 08/09/2017) menuju pelabuhan Sri Bintan Pura Hingga naik ke kapal MARATUS SIBOLGA jam 5 sore.

Dari pantauan matakepri.com di lapangan, pengiriman dua kontainer berisi miras ilegal tersebut menggunakan kapal MARATUS SIBOLGA. Pengangkutan di saksikan pihak Bea dan Cukai pada saat di muat ke kapal.

Diduga, dua kontainer miras ilegal tersebut di lindungi oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang?

Bungkamnya Bea dan Cukai terkait kepemilikan barang haram miras ilegal golongan A itu, menjadi pertanyaan besar bagi awak media siapa sebenarnya pemilik miras dua kontainer  tersebut.

Dalam hukum yang berlaku di indonesia pemilik miras ilegal tersebut terancam Undang Undang nomor 39 tahun 2007 atas perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang Cukai. (bobi)



Share on Social Media