Tanjungpinang, News, Hukum & Kriminal

Sudah Berjalan Beberapa Bulan, Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Beras di Tanjungpinang

| Senin 25 Sep 2017 14:12 WIB | 3210



ilustrasi beras oplosan/IST


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG - Aparat Kepolisian dari Polres Tanjungpinang membekuk pelaku pemalsuan kemasan beras Bulog siap edar yang ditemukan dalam sebuah gudang di Kilometer 9 di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain menangkap pelaku berinisial AH (54), petugas juga mengamankan barang bukti beras yang sudah dikemas menggunakan kantong plastik bertuliskan spidol sebanyak 873 bungkus dengan berat masing-masing 5 kilogram serta 557 karung beras dengan masing-masing 50 kilogram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro saat gelar perkara sebagaimana dilansir antara di Tanjungpinang mengatakan pihaknya sengaja menetapkan tersangka AH atas dugaan pengubahan bentuk kemasan beras Bulog Premium. 

Pihaknya pun langsung menjerat pelaku dengan pasal 139 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan jo pasal 2 dan atau pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang lebel dan iklan pangan, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda 10 miliar rupiah kepada AH.

Dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dab i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 2 miliar rupiah.

"Pemilik gudang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, ia sebagai pelaku utama," kata Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Ketika disinggung mengenai proses penangkapan terhadap tersangka, orang nomor satu di Polres Tanjungpinang tersebut mengatakan bahwa saat pangan melakukan penggerebekan dilokasi gudang para karyawan dari tersangka (AH) tengah melakukan aktivitas perubahan bentuk kemasan beras.

Beras tersebut ditulis dengan spidol hitam dalam kemasan pelastik dengan tulisan Bulog premium 5 kg.

"Aksi mereka dilakukan secara manual. Dan mencampur beras bulog premium sebanyak 40 persen dan beras Roda Mas sebanyak 60 persen. Lalu dijadikan satu, setelah itu dikemas dengan plastik bening dengan berat 5 kilogram," ungkapnya. 

Dan dari pengakuan para tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Bulog Tanjungpinang: Beras Itu Ilegal

Sementara itu, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memastikan beras bulog bertuliskan "Bulog Primer" yang diecer per 5 kilogram oleh pelaku adalah ilegal.

Kepala Bulog Tanjungpinang, Joko Santoso sebagaimaan dilansir Tribun Batam di Tanjungpinang, mengatakan Bulog tidak pernah memproduksi beras kemasan dengan menggunakan plastik bening, dan ditulis dengan spidol.

"Kalau ditulis pakai spidol tidak boleh. Kalau bulog punya standarisasi kemasan dan resmi, jadi kalau ada yang seperti itu ya jangan dibeli," katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli beras bulog dalam kemasan plastik itu, mengingat  Satgas Pangan Kota Tanjungpinang mengamankan beras kemasan itu di gudang penyimpanan beras.

Bulog Tanjungpinang memastikan tidak pernah menjual beras bulog medium kepada masyarakat. Beras medium hanya untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan beras bulog yang dijual di sejumlah swalayan atau pun toko adalah bentuk program Rumah Pangan Kita (RPK).

"Kalau beras Bulog komersial sudah dua bulan yang lalu kosong. Kalau kemarin ada, petugas kami sedang mendata, itu untuk RPK," katanya.(*)



Share on Social Media