Batam

Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 948 Gram, Satresnarkoba Selamatkan 3.729 Manusia Dari Narkoba

Maman | Senin 02 Oct 2017 15:31 WIB | 2328

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Pada Sabtu (30/9/2017)  sekira pukul 22.30 wib, personil unit 1 (satu) subnit i (satu) Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki - laki WNI yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu di tepi jalan simpang tanjung uma kec. Lubuk baja - kota batam.

Penangkapan tersebut di lakukan setelah personil unit 1 subnit 1 sat. Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya  seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran tanjung uma kec. Lubuk Baja - Kota Batam.

Kemudian personil subnit 1 unit 1 menindaklanjuti adanya informasi tersebut, dan pers subnit 1 langsung bergerak ke lokasi yang mana saat itu orang yang dicurigai tersebut sedang mengendarai sepeda motor beat warna putih - biru nopol bp 20xx of menuju simpang Tanjung Uma kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Lalu sekira pukul 22.30 wib personil sat resnarkoba langsung mengamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan menemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, yang mana barang bukti tersebut ditemukan di sepeda motor yang di kendarai tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO, diduga posisi berada di malaysia) rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO).

Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba polresta barelang untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dengan inisial I A (sebagai Kurir/orang suruhan) di hubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.

Kemudian dari penangkapan tersebut di dapatkan barang bukti 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto 948 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat dengan nomor 081268882xxx, 1 (satu) buah ktp dengan nik 127502120538xxxxx. 

Barang Bukti sebanyak 948 gram bias menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.

Tersangka disangkakan dengab Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.(maman/r)



Share on Social Media