Batam

Penjaja Cinta Sesaat Korban Umi Kalsum , Sebelum Dengan Korban Terdakwa Darwis Sekamar Dengan Gina

Maman | Kamis 05 Oct 2017 06:41 WIB | 2473



Istimewa


MATKEPRI.COM, Batam – Petualangan cinta sesat terdakwa Darwis bin Daeng Mattemu hingga terjadinya kasus dugaan pembunuhan Umi Kalsum, memasuki  babak baru. Dua teman terdakwa sama sama penikmat sex dihadirkan sebagai saksi yaitu Alimudin dan Agustin.

Menurut kesaksian keduanya, terdakwa Darwis sebelum bersama dengan korban Umi Kalsum sudah terlebih dahulu satu kamar dengan Gina di hotel City View Kota Batam Kepulauan Riau. 

”Sebelum korban, Darwis itu sudah sekamar dengan Gina. Kami juga sudah punya pasangan masing masing,”kata Alimudin pada Majelis Hakim Pangadilan Negeri Batam. Rabu (4/10/2017).

Kemudian, terdakwa memberitahu pada kami bahwa korban Umi Kalsum datang ke Batam bersama rekannya yang rencanya akan bekerja di Malaysia. Tapi korban enggan berangkat dan rencananya kami akan ke Tanjungpinang tetapi tidak jadi.

Sementara saksi Agustin mengatakan, menurut pengakuan terdakwa, sudah kenal sama korban dan sebelum ditemukan tewas gantung diri, waktu itu bersama terdakwa dan bahkan sempat jalan jalan bersama kami mengunakan mobil Avanza. Namun, saat korban ditemukan tewas, saya sudah pulang dan tidak mengetahui peristiwa selanjutnya. Ungkap Agustin.

Penjajaan cinta terdakwa dengan korban berawal April 2016 lalu, saat menginap di Hotel Ayani Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, dimana saat itu terdakwa ditolong korban karena sakit dan mengalami pendarahan hidung. 

Dilanjutkan pada Juni 2016, terdakwa ada pekerjaan di Medan dan menyempatkan bertemu dengan Korban Umi Kalsum di Tanjung Morawa.

"Keduanya menginap di Hotel dan melakukan layaknya hubungan suami istri. Dan dilanjutkan terdakwa menginap di rumah ibu Korban Umi Kalsum, selama hari lagi,' ujar kedua saksi.

Asmara terdakwa terus mengebu ngebu, hingga pada bulan November 2016, terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum  menginap di Hotel City View sebelum Korban berangkat ke Malaysia. Pada bulan yang sama, Korban Umi Kalsum balik dari malaysia mau ke Medan melalui Batam, lagi lagi terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum menginap selama 2 (dua) hari di Hotel City View. 

Awal petualangan cinta terlarang terdakwa mulai terbongka. Pada Pebruari 2017, terdakwa bercerita kepada saksi Ilyas tentang permasalahan keluarga Korban Umi Kalsum dan kondisi Korban Umi Kalsum yang sering menghubungi anak terdakwa yaitu Darman. Korban menceritakan hubungannya dengan terdakwa.

Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa untuk meminta membelikan tiket dan menjemput di Bandara Hang Nadim Kota Batam, pada tanggal 15 Pebruari 2017. Namun saat itu, korban menelepon terdakwa berkali kali tapi yang angkat Istri terdakwa Saksi Norlizah. 

Selanjutnya, Umi Kalsum terbang dari Medan menuju Batam dari Medan pukul 11.30 WIB menggunakan maskapai Lion Air JT 959 dan tiba di Batam pada pukul 12.50 WIB, bersama temanya Eva. Kemudian pada pukul 13.20 WIB, Korban dan saksi Anita als Eva dijemput oleh terdakwa Darwis untuk mengantar ke pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia untuk Bekerja.

Dalam perjalanan menuju pelabuhan Internasional Batam Center, saksi Eva melihat dan mendengar antara korban dengan terdakwa bertengkar. Korban Umi Kalsum akhirnya tidak mau berangkat ke Malaysia. Namun terdakwa tetap menyuruh korban tetap berangkat karena Istrinya  sudah mengetahui hubungan asmara mereka.

Pertengkaran korban Umi Kalsum dengan terdakwa yaitu, membahas soal uang korban yang sudah habis diambil terdakwa namun terdakwa membantah dengan suara keras hingga membuat Umi Kalsum menangis.

Kemudian saksi. Eva menanyakan kepada terdakwa dan dijawabnya, bahwa tanggal 15 Pebruari 2017, Umi Kalsum meneleponnya berkali kali dan yang mengangkat telepon adalah istri terdakwa. Akibat telepon tersebut, istrinya marah marah hingga terdakwa emosi meluapkan pada korban.

Kemudian terdakwa bersama Korban Umi Kalsum pergi untuk mencari penginapan,  awalnya terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum ke Hotel Standar namun Korban  tidak mau. Terdakwa membawa Korban menuju ke Hotel City View dan tiba pada pukul 16.00 WIB.

Hubungan antara terdakwa korban mulai tidak harmonis lagi, terdakwa merasa terancam dengan Korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih. Sementara Istri terdakwa sudah curiga dan mengetahui hubungan terlarangnya dengan Umi Kalsum, sehingga terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa korban.

kemudian terdakwa menyiapkan tas ransel warna coklat merk dan memasukkan beberapa barang pribadi milik terdakwa antara lain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat, untuk membantu menghilangkan nyawa korban.

Kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB, terdakwa mengajak  Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dengan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat, sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah. Untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia, terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri korban.

Selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam.Terdakwa kembali ke hotel, pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB, dan saksi Slamet Khoirul melihat terdakwa tidak bersama korban lagi.

Penemuan mayat pun terkuak, saksi Rofinus Renggu melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon, kemudian saksi mengajak dan Florentinus untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah bercelana panjang jenis jeans dan melaporkan pada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Atas kasus ini, perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) .(nikson) 



Share on Social Media